Penerapan Ganjil-Genap di Pelabuhan Bakauheni hanya Bersifat Situasional

Rabu, 15 Mei 2019 - 15:53 WIB
Penerapan Ganjil-Genap...
Penerapan Ganjil-Genap di Pelabuhan Bakauheni hanya Bersifat Situasional
A A A
BAKAUHENI - PT ASDP Persero Cabang Bakauheni menjelaskan penerapan ganjil/genap di pelabuhan hanya bersifat situasional. Hal ini harus melihat situasi di Pelabuhan Bakauheni jika pada hari itu kendaraan ganjil dan genap menumpuk di dermaga maka aturan tersebut tidak digunakan.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah mengeluarkan surat imbauan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan lebaran 2019 di Lintas Penyeberangan Bakauheni – Merak Surat Bernomor AP.201/1/3/DRJD/2019 ini menyuarakan informasi atau imbauan tanda nomor kendaraan ganjil/genap yang akan menyeberang.

Dimana waktu pemberlakukan di Pelabuhan Bakauheni pengendara mobil dengan nomor kendaraan ganjil yang akan menyeberang pada 7 Juni mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni pemberlakukan nomor kendaraan genap dimulai pada pukul 20.00 sampai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya pada 9 Juni pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dilakukan pada pukul 20.00 sampai pukul 08.00 WIB dan seterusnya.

Mekanisme pengaturan nomor kendaraan ganjil/genap ini dilaksanakan oleh Badan Pengelola Transportasi Darat atau BPTD Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian dan PT ASDP Indonesia Ferry selaku pengelola pelabuhan meski demikian surat imbauan tersebut ternyata bersifat situasional.

General Manager PT ASDP Bakauheni Hasan Lessy mengatakan, penerapan ganjil-genap oleh Dirjen Hubdat Kemenhub tersebut sifatnya seperti imbauan. Hasan mengatakan jika ada kendaraan dari luar daerah yang jauh tak tahu soal surat imbauan tersebut maka hal itu tak menjadi masalah kendaraan tetap boleh menyeberang.

Menurut Hasan imbauan ganjil/genap itu memang bagus untuk mengurai kepadatan kendaraan namun penerapannya harus melihat situasi.

“Jika pada hari itu kendaraan ganjil dan genap menumpuk di dermaga maka pihaknya tidak mungkin membiarkan sebab akan terjadi penumpukan kendaraan dalam satu kantong dan kondisi itu diprediksi membuat angkutan tak beraturan,” kata Hasan, Rabu (15/5/2019).

Diketahui bahwa pada arus mudik nanti Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat imbauan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan lebaran 2019 di Lintas Penyeberangan Bakauheni – Merak mekanisme pengaturan ganjil/genap dilaksanakan oleh BPTD atau Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)