Ketua DPRD Palembang Sesalkan Kebijakan Pemkot Naikan PBB Lebih dari 100%
A
A
A
PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang menyesalkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari 100%. Karena kenaikan tarif PBB yang sangat drastis hingga ratusan persen tersebut dinilai menambah beban hidup masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Darmawan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang.
"Banyak pro dan kontra yang terjadi saat ini. Kontranya 80 persen yang pro hanya 20 persen, itupun yang pro dari kalangan pengusaha yang sukses," ucap Darmawan saat diwawancarai SINDOnews, Rabu (15/05/2019).
Pemanggilan terhadap Dispenda Kota Palembang, kata dia, akan dilakukan untuk melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mengetahui apa dasarnya kenaikan iuran PBB yang mencapai ratusan persen.
"Mestinya harus sharing dengan kita dulu karena DPR merupakan tempat mengadunya masyarakat. Apalagi saat ini dampaknya ada di kita, disaat Pemkot Palembang memberikan kebijakan yang tidak pro ke rakyat, pasti rakyat curhatnya ke dewan," jelasnya.
Ketua DPRD Kota Palembang juga mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung adanya kenaikan pajak, hanya saja sifatnya harus rasional, kalau yang dilakukan pihak Pemkot Palembang saat ini sifatnya emosional.
"Boleh naik, mungkin pertahunnya hanya beberapa persen saja, terus 1 atau 2 tahun kemudian naik lagi beberapa persen, tapi harus disosialisasikan dulu ke masyarakat. Ini saja kan belum ada sosialisasi ke masyarakat," kata Darmawan.
Diakui Darmawan, pihaknya memang pernah berkomunikasi dengan Dispenda Kota Palembang terhadap kenaikan iuran PBB beberapa bulan lalu, namun baru sebatas wacana.
"Dulunya baru sebatas wacana saja, karena kajian-kajian dan persentase kenaikan iuran PBB saja belum diberikan ke DPR, tiba-tiba mereka langsung action. Ini sangat disesalkan. Kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat yang sangat drastis seperti ini dinilai sangat memberatkan rakyat," tambahnya.
Darmawan juga menilai, Ketua RT yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah yang ditugaskan untuk mensosialisasikan dan menagih iuran PBB ke masyarakat saja pasti keberatan, meskipun nantinya akan diberikan reward kepada Ketua RT yang berhasil menghimpun iuran PBB.
"Ketua RT saja pasti ngeri-ngeri sedap karena Ketua RT yang juga merupakan wajib pajak pasti merasa keberatan dengan kenaikan yang signifikan ini. Saya berharap masyarakat Palembang agar bersabar, kami akan EDP dengan pihak terkait secepatnya," terangnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Kota Palembang, Dr Omar Hendro berpendapat kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran PBB dinilai tidak tepat waktu, sehingga hanya akan menambah beban hidup masyarakat.
"Kita tahu sendiri ekonomi masyarakat Palembang saat ini masih begitu rendah. Adanya kebijakan seperti ini tentu rasanya sangat memberatkan," singkat Omar.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa ketika dikonfirmasi SINDOnews enggan berkomentar. Ratu Dewa malah menyerahkan persoalannya kepada Kepala BPPD. "Biar penjelasannya lebih utuh," tulis Ratu Dewa dalam pesan Whatapps yang diterima SINDOnews, Rabu (15/5/2019).
Sementara sebelumnya Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang Khairul Anwar melalui Kepala Sub Bidang PBB, Apriadi berkilah kenaikan tagihan yang mengejutkan warga Kota Palembang terimplikasi dari naiknya NJOP untuk menyesuaikan harga pasaran tanah wajar di Kota Palembang.
"Setelah dipelajari dari tahun 2008 hingga 2014 ternyata NJOP Palembang tidak pernah dilakukan penyesuaian. Permasalahannya adalah Penyesuaian NJOP Kota Palembang berdasarkan nilai pasar yang ada di Kota Palembang," katanya.
Apriyadi membeberkan, kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Palembang berada di kawasan Jalan Sudirman. "Rencananya tahun 2015 lalu pemkot akan melakukan penyesuaian tersebut. Akan tetap masih memiliki sejumlah kekurangan sehingga penyesuaian ditunda," tandasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Darmawan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang.
"Banyak pro dan kontra yang terjadi saat ini. Kontranya 80 persen yang pro hanya 20 persen, itupun yang pro dari kalangan pengusaha yang sukses," ucap Darmawan saat diwawancarai SINDOnews, Rabu (15/05/2019).
Pemanggilan terhadap Dispenda Kota Palembang, kata dia, akan dilakukan untuk melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mengetahui apa dasarnya kenaikan iuran PBB yang mencapai ratusan persen.
"Mestinya harus sharing dengan kita dulu karena DPR merupakan tempat mengadunya masyarakat. Apalagi saat ini dampaknya ada di kita, disaat Pemkot Palembang memberikan kebijakan yang tidak pro ke rakyat, pasti rakyat curhatnya ke dewan," jelasnya.
Ketua DPRD Kota Palembang juga mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung adanya kenaikan pajak, hanya saja sifatnya harus rasional, kalau yang dilakukan pihak Pemkot Palembang saat ini sifatnya emosional.
"Boleh naik, mungkin pertahunnya hanya beberapa persen saja, terus 1 atau 2 tahun kemudian naik lagi beberapa persen, tapi harus disosialisasikan dulu ke masyarakat. Ini saja kan belum ada sosialisasi ke masyarakat," kata Darmawan.
Diakui Darmawan, pihaknya memang pernah berkomunikasi dengan Dispenda Kota Palembang terhadap kenaikan iuran PBB beberapa bulan lalu, namun baru sebatas wacana.
"Dulunya baru sebatas wacana saja, karena kajian-kajian dan persentase kenaikan iuran PBB saja belum diberikan ke DPR, tiba-tiba mereka langsung action. Ini sangat disesalkan. Kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat yang sangat drastis seperti ini dinilai sangat memberatkan rakyat," tambahnya.
Darmawan juga menilai, Ketua RT yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah yang ditugaskan untuk mensosialisasikan dan menagih iuran PBB ke masyarakat saja pasti keberatan, meskipun nantinya akan diberikan reward kepada Ketua RT yang berhasil menghimpun iuran PBB.
"Ketua RT saja pasti ngeri-ngeri sedap karena Ketua RT yang juga merupakan wajib pajak pasti merasa keberatan dengan kenaikan yang signifikan ini. Saya berharap masyarakat Palembang agar bersabar, kami akan EDP dengan pihak terkait secepatnya," terangnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Kota Palembang, Dr Omar Hendro berpendapat kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran PBB dinilai tidak tepat waktu, sehingga hanya akan menambah beban hidup masyarakat.
"Kita tahu sendiri ekonomi masyarakat Palembang saat ini masih begitu rendah. Adanya kebijakan seperti ini tentu rasanya sangat memberatkan," singkat Omar.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa ketika dikonfirmasi SINDOnews enggan berkomentar. Ratu Dewa malah menyerahkan persoalannya kepada Kepala BPPD. "Biar penjelasannya lebih utuh," tulis Ratu Dewa dalam pesan Whatapps yang diterima SINDOnews, Rabu (15/5/2019).
Sementara sebelumnya Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang Khairul Anwar melalui Kepala Sub Bidang PBB, Apriadi berkilah kenaikan tagihan yang mengejutkan warga Kota Palembang terimplikasi dari naiknya NJOP untuk menyesuaikan harga pasaran tanah wajar di Kota Palembang.
"Setelah dipelajari dari tahun 2008 hingga 2014 ternyata NJOP Palembang tidak pernah dilakukan penyesuaian. Permasalahannya adalah Penyesuaian NJOP Kota Palembang berdasarkan nilai pasar yang ada di Kota Palembang," katanya.
Apriyadi membeberkan, kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Palembang berada di kawasan Jalan Sudirman. "Rencananya tahun 2015 lalu pemkot akan melakukan penyesuaian tersebut. Akan tetap masih memiliki sejumlah kekurangan sehingga penyesuaian ditunda," tandasnya.
(sms)