Anton Sihombing Minta KPU Hentikan Rekapitulasi di Dapil Sumut III

Selasa, 14 Mei 2019 - 22:21 WIB
Anton Sihombing Minta...
Anton Sihombing Minta KPU Hentikan Rekapitulasi di Dapil Sumut III
A A A
JAKARTA - Calon legislatif (caleg) DPR dari Partai Golkar , Anton Sihombing mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menunda penetapan rekapitulasi di Dapil-nya, Sumut III. Dia mensinyalir ada penggelembungan suara di internal partainya untuk meloloskan sosok tertentu ke Senayan.

"KPU harus menunda penetapan rekapitulasi Dapil Sumut 3 karena sudah jelas ada penggelembungan suara," kata Anton Sihombing kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Dia menduga ada oknum caleg yang diduga melakukan penggelembungan suara di dapil yang meliputi Tanah Karo, Simalungun, Siantar, Binjai, Langkat, Dairi, Pakpak Bharat, Batubara, Asahan dan Kota Tanjungbalai.

"Ternyata di daerah-daerah tertentu seperti di Asahan, Tanjungbalai dan di Binjai, itu ada penggelembungan suara secara terstruktur, sistematis dan masif," sebutnya.
Apalagi, lanjut Ketua badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR itu, kecurangan dilakukan oleh salah seorang caleg yang dia anggap belum berbuat apa-apa di Sumut, namun ambisius untuk menjadi anggota DPR dengan menghalalkan segala cara.

"Saya ini sudah mengalami pengurangan lima ribu suara. Itu baru terdata di Binjai, Langkat dan Tanjungbalai. Sedangkan di Asahan, tim saya mencatat terjadi mark up sebanyak 1.800 suara terhadap oknum caleg tersebut. Kalau ini tidak dihentikan akan saya permasalahkan. Saya tahu orang-orang yang akan dipidanakan," tegas Anthon.

Dugaan kecurangan ini, lanjut anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Asahan. Bahkan Bawaslu di Asahan sudah melakukan pemeriksaan. Hasilnya memang terjadi penggelembungan suara oleh salah satu caleg.

"Kemarin diambil sampel lima desa di Asahan, ternyata penggelembungan suara untuk salah seorang caleg. Semua Bawaslu-nya agak pucat karena menurut saya tidak berani meneruskan sehingga dibuat surat kepada KPU Asahan agar menunda (rekapitulasi penghitungan suara)," ujar anggota Komisi IV DPR itu.

Surat Bawaslu mengenai penundaan itu sendiri tertuang dalam point ke 4 dalam surat Bawaslu Nomor 121/K.Bawaslu-prov.Su-01/PM.06.02/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019 yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Asahan Khomaidi Hambali Siambaton.

"Sayangnya, KPU tetap melanjutkan penghitungan suara dengan alasan takut proses akan terlambat. Dan, saya masih berupaya berpolitik yang santun dan tidak mencuri suara," terang Anthon yang sudah dua periode duduk di kursi DPR tersebut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3818 seconds (0.1#10.140)