Rampok Pedagang Online, Empat Polisi Gadungan Digelandang ke Sel

Selasa, 14 Mei 2019 - 19:40 WIB
Rampok Pedagang Online,...
Rampok Pedagang Online, Empat Polisi Gadungan Digelandang ke Sel
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Taman Sari menangkap empat polisi gadungan yang merampok pedagang online di Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam aksinya para pelaku memaksa korban menyerahkan uang Rp10 juta.

Keempat pelaku yang diringkus yakni, BS (50), MI (36), BR (68), dan TR (36). Adapun korban dari perampokan komplotan ini ialah Alief Lahman. Kapolsektro Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, perampokan terjadi paad Rabu, 1 Mei 2019 lalu, sata itu para pelaku yang mengendarai minibus mendatangi tempat kos korban.

Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, pera pelaku menggeledah kamar kos dan membawa korban."Korban dituduh terlibat dalam judi online," kata Ruly pada Selasa (14/5/2019).

Ruly menuturkan, korban dibawa ke mobil dengan kondisi tangan diborgol untuk selanjutnya berkeliling dan diminta untuk menyerahkan uang Rp80 juta bila tak ingin kasusnya dilanjutkan ke ranah hukum.

Di dalam perjalanan inilah disepakati korban hanya sanggup membayar uang tebusan Rp10 juta. Selanjutnya, korban menghubungi pacarnya dan sang pacar melaporkan kasus tersebut ke Polsek Taman Sari.

Mendapat laporan ini petugas bergerak cepat, dengan menjebak pelaku untuk melakukan pertemuan. "Menjelang pukul 2 pagi, polisi menjebak pelaku dan berhasil menangkap mereka. Kami masih memburu dua pelaku lain," ujar Ruly.

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, AKP Ranggo Siregar mengatakan, dari tangan para pelaku disita peralatan mulai dari surat tugas palsu, lencana, borgol, hingga seragam polisi. Dari hasil penyidikan sementara, keempatnya mengaku membeli barang itu di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Untuk kasus ini, mereka merancangnya sudah berminggu minggu. Mereka memantau korbannya, dan mencari sejumlah informasi,” kata Ranggo.
Ranggo menduga ada korban lain dari kejahatan komplotan ini, karena modus operandi yang dilakukan para pelaku sangat rapih.

Kini akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(whb)
Berita Terkait
Pria Berbadan Besar...
Pria Berbadan Besar Ngaku Polisi Rampok Toko Bunga di Kota Depok
Ini Wajah 2 Polisi Gadungan...
Ini Wajah 2 Polisi Gadungan yang Kerap Menodong di Kawasan Senayan
Polisi Buru Polisi Gadungan...
Polisi Buru Polisi Gadungan yang Merampok Pegawai Toko Bunga di Makasar
Komplotan Polisi Gadungan...
Komplotan Polisi Gadungan Bermodal Pistol Mainan Digelandang ke Tahanan
4 Komplotan Perampok...
4 Komplotan Perampok Mengaku Anggota Polisi Ditangkap di Jonggol
Perwira Polisi Gadungan...
Perwira Polisi Gadungan Rampok Wanita Cantik Kenalan di Facebook
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
5 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
5 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
6 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
7 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
7 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved