Modus Antar Paket, Pria Ini Masturbasi Sambil Intip Penghuni Kost di Depok

Senin, 13 Mei 2019 - 16:53 WIB
Modus Antar Paket, Pria...
Modus Antar Paket, Pria Ini Masturbasi Sambil Intip Penghuni Kost di Depok
A A A
DEPOK - Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan perbuatan tak senonoh di rumah indekos khusus wanita di Depok. DM (28) ditangkap setelah seorang mahasiswi mengenali pelaku dan langsung dilaporkan kepada pemilik kost.

Aksi tak senonoh DM (28) dilakukan dengan mengintip kamar salah satu penghuni kost putri di Jalan Delima, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Depok. Kejadian itu menimpa dua penghuni rumah kost putri di waktu yang berbeda yakni D (19) dan GA (24).

Aksi pelaku sempat diketahui GA sehingga DM melarikan diri. Namun, GA sudah mengenai wajah pelaku mesum tersebut. Kemudian ketika DM lewat depan lokasi pun langsung diamankan. (Baca: Berharap Jadi Model, Perempuan Cantik Ini Malah Dicabuli Fotografer )

Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, pelaku mengincar korban secara acak. Ketika dirasa ada korban potensial maka pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Pelaku datang ke rumah kost putri dengan modus mengantar paket. Korban tidak curiga oleh pelaku. Namun ketika korban lengah maka pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonohnya. (Baca juga: Ditinggal Istri 1 Tahun Pria 39 Tahun Cabuli Bocah SD )

“DM mengetuk pintu salah satu penghuni dan berpura-pura akan mengantar barang. Dia memberdayai korban untuk dapat diajak komunikasi. DM masturbasi sambil mengintip melalui celah pintu,” katanya, Senin (13/5/2019).

DM baru pergi meninggalkan rumah kost setelah dirinya merasa puas. Kejadian ini baru diketahui penghuni saat pelaku beraksi kedua kalinya. “Korban kedua yang memergoki pelaku sedang masturbasi dan pelaku langsung kabur,” paparnya.

Korban GA melihat pelaku lewat di depan kostnya dua hari setelah kejadian. Dia kemudian melapor pada penjaga kos dan warga dan dilanjutkan ke polisi. DM pun diamankan petugas pada Minggu 12 Mei 2019 malam.

Pelaku diperiksa polisi beserta barang bukti motor milik pelaku pun ikut diamankan. “Sekarang pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit PPA dan terancam dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan ancaman dua tahun penjara,” tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
17 menit yang lalu
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
27 menit yang lalu
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
42 menit yang lalu
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
1 jam yang lalu
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
1 jam yang lalu
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved