Divonis 6 Tahun Penjara, Setiyono Juga Dicabut Hak Politiknya

Senin, 13 Mei 2019 - 13:09 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Setiyono Juga Dicabut Hak Politiknya
A A A
SURABAYA - Selain divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Wali Kota Pasuruan Nonaktif Setiyono juga dicabut hak politiknya.

Setiyono juga didenda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,26 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, negara dapat menyita harta benda milik terdakwa. Jika tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun. "Terdakwa juga dicabut hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun," kata Sosiawan, Senin (13/5/2019).

Seusai sidang, Setiyono yang menggunakan baju batik warna kuning dan putih ini langsung disambut pendukungnya yang sudah menunggu selama sidang berlangsung. Dia menyalami satu per satu pendukungnya. Meski divonis bersalah dan diganjar hukuman 6 tahun penjara, Setiyono tetap tersenyum menerima putusan itu.

JPU dari KPK, Taufiq Ibnugroho belum menerima begitu saja putusan hakim. Meski vonis yang dijatuhkan sama seperti tuntutan, namun tuntutan dalam subsider berbeda. Hakim menjatuhkan subsider 4 bulan kurungan. Sementara JPU tuntutannya 6 bulan kurungan. “Kami akan mempelajari putusan dulu sebelum mengambil keputusan. Jadi kami masih pikir-pikir,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Alias Ismail mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat berat. “Kami ada waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak. Yang pasti, hukuman tersebut sangat berat,” ujarnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Setiyono ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dalam proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp2.210.266.000.
(wib)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
KPK Bidik Dua Kepala...
KPK Bidik Dua Kepala Daerah, Siapakah Dia?
OTT Bupati Kutai Timur...
OTT Bupati Kutai Timur Diduga Terkait Suap Proyek Barang dan Jasa
Mantan Penyidik KPK...
Mantan Penyidik KPK Bongkar 4 Cara Korupsi Kepala Daerah, Setoran hingga Perizinan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved