Divonis 6 Tahun Penjara, Setiyono Juga Dicabut Hak Politiknya

Senin, 13 Mei 2019 - 13:09 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Setiyono Juga Dicabut Hak Politiknya
A A A
SURABAYA - Selain divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Wali Kota Pasuruan Nonaktif Setiyono juga dicabut hak politiknya.

Setiyono juga didenda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,26 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, negara dapat menyita harta benda milik terdakwa. Jika tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun. "Terdakwa juga dicabut hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun," kata Sosiawan, Senin (13/5/2019).

Seusai sidang, Setiyono yang menggunakan baju batik warna kuning dan putih ini langsung disambut pendukungnya yang sudah menunggu selama sidang berlangsung. Dia menyalami satu per satu pendukungnya. Meski divonis bersalah dan diganjar hukuman 6 tahun penjara, Setiyono tetap tersenyum menerima putusan itu.

JPU dari KPK, Taufiq Ibnugroho belum menerima begitu saja putusan hakim. Meski vonis yang dijatuhkan sama seperti tuntutan, namun tuntutan dalam subsider berbeda. Hakim menjatuhkan subsider 4 bulan kurungan. Sementara JPU tuntutannya 6 bulan kurungan. “Kami akan mempelajari putusan dulu sebelum mengambil keputusan. Jadi kami masih pikir-pikir,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Alias Ismail mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat berat. “Kami ada waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak. Yang pasti, hukuman tersebut sangat berat,” ujarnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Setiyono ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dalam proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp2.210.266.000.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6829 seconds (0.1#10.140)