Tengku Dahlan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang
A
A
A
TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang resmi melantik Drs H Tengku Dahlan, MT sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang. Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (10/5/2019).
Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul, SPd menyampaikan dalam sambutannya bahwa Tengku Dahlan selain melaksanakan tugas jabatan sebagai Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang juga diberikan amanah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.
"Kepada Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang yang di lantik pada hari ini, saya mengucapkan selamat bekerja dan meminta dapat menfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran pada proses penataan, perbaikan dan produktivitas kinerja sesuai dengan tuntutan tugas pokok dan fungsinya," ungkapnya.
Syahrul juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Drs Riono, Msi selaku Sekretaris Daerah sebelumnya.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya, kepada saudara Drs Riono, MSi selaku Sekretaris daerah terdahulu, ucapan terimakasih juga kepada saudara Suyatno, yang dalam beberapa hari telah mengemban tugas sebagai Plh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, yang telah memberikan sumbangsih, pemikiran, dedikasi, dan pengabdian bagi kemajuan dalam pemerintahan Kota Tanjungpinang," tutup Syahrul.
Diakhir prosesi pelantikan, dilakukan penandatanganan serah terima pengelola keuangan sekretariat Daerah Kota, oleh Drs Riono, MSi, kepada Drs Tengku Dahlan, MT, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah yang baru.
Dasar pelantikan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Persetujuan Gubernur Kepri Nomor 820/1836/BKPSDM/SET tertanggal 7 Mei 2019. Penjabat Sekretaris Daerah memiliki kewenangan yang sama seperti pejabat definitif.
Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul, SPd menyampaikan dalam sambutannya bahwa Tengku Dahlan selain melaksanakan tugas jabatan sebagai Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang juga diberikan amanah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.
"Kepada Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang yang di lantik pada hari ini, saya mengucapkan selamat bekerja dan meminta dapat menfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran pada proses penataan, perbaikan dan produktivitas kinerja sesuai dengan tuntutan tugas pokok dan fungsinya," ungkapnya.
Syahrul juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Drs Riono, Msi selaku Sekretaris Daerah sebelumnya.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya, kepada saudara Drs Riono, MSi selaku Sekretaris daerah terdahulu, ucapan terimakasih juga kepada saudara Suyatno, yang dalam beberapa hari telah mengemban tugas sebagai Plh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, yang telah memberikan sumbangsih, pemikiran, dedikasi, dan pengabdian bagi kemajuan dalam pemerintahan Kota Tanjungpinang," tutup Syahrul.
Diakhir prosesi pelantikan, dilakukan penandatanganan serah terima pengelola keuangan sekretariat Daerah Kota, oleh Drs Riono, MSi, kepada Drs Tengku Dahlan, MT, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah yang baru.
Dasar pelantikan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Persetujuan Gubernur Kepri Nomor 820/1836/BKPSDM/SET tertanggal 7 Mei 2019. Penjabat Sekretaris Daerah memiliki kewenangan yang sama seperti pejabat definitif.
(alf)