3 Terpidana Korupsi Genset RSUD Banten Dijebloskan ke Lapas Serang

Sabtu, 11 Mei 2019 - 02:01 WIB
3 Terpidana Korupsi...
3 Terpidana Korupsi Genset RSUD Banten Dijebloskan ke Lapas Serang
A A A
SERANG - Tiga terpidana kasus korupsi genset RSUD Banten dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Serang. Kejati Banten langsung mengeksekusi ketiganya setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Ketiga terpidana tersebut, adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo yang divonis satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Kemudian staf RSUD Banten M Adit Hirda Restian divonis satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dan Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi divonis satu tahun penjara serta denda Rp583 juta.

"Eksekusi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang. Selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Serang," kata Aspidsus Kejati Banten Sekti Anggraini, Jumat (10/5/2019).

Penyerahan ketiga terpidana ke Lapas Serang berlangsung pada pukul 17.30 WIB dengan pengawalan oleh jaksa dari Kejati Banten. Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Epiyanto pada 3 Mei 2019, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999, telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, selama proses persidangan, ketiga terpidana korupsi genset RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,2 miliar itu tidak dilakukan penahan, statusnya hanya tahanan kota. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan mencapai Rp631 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8150 seconds (0.1#10.140)