Deklarasikan Jokowi-Maruf Amin di Musala, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara

Jum'at, 10 Mei 2019 - 14:27 WIB
Deklarasikan Jokowi-Maruf...
Deklarasikan Jokowi-Maruf Amin di Musala, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara
A A A
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan 6 bulan kepada Calon Legislatif (Caleg) PKB Dapil 1 Kabupaten Serang Abdul Gofur. Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes menyatakan Abdul Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye di tempat ibadah dan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Memutuskan terdakwa Abdul Gofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu oleh karena itu kami mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ramdes saat membacakan amar putusan, Jumat (10/5/2019).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yakni dengan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu, caleg incumbent itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta.

Abdul Gofur duduk di kursi pesakitan setelah melakukan deklarasi dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dan dukungan untuk Abdul Gofur pada bulan Februari sekitar pukul 20.00 WIB di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Saat itu, ada sekitar 50 jamaah musala yang hadir dan diminta berdiri dibelakang spanduk bergambar Jokowi-Maruf Amin dan juga Abdul Gofur sebagai Caleg PKB. Menanggapi dengan putusan dan hukuman dari majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menerimanya.
(sms)
Berita Terkait
Pilpres 2024, Perindo...
Pilpres 2024, Perindo Jamin Lanjutkan Gagasan Jokowi-Ma'ruf Amin
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Pemilih Jokowi-Maruf Cenderung ke Ganjar Pranowo
Sempat Jadi Rival di...
Sempat Jadi Rival di Pilpres, Prabowo Ungkap Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi
Wapres Maruf Amin: Pilih...
Wapres Ma'ruf Amin: Pilih Capres, Mintalah Fatwa pada Hatimu
Lukman Edy: Kemenangan...
Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Penuhi Dua Aspek di Konstitusi
Maruf Amin Tegaskan...
Ma'ruf Amin Tegaskan Tak Maju Pilpres 2024: Saya Ini Sudah Tua
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
29 menit yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
3 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
5 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
5 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
6 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved