Deklarasikan Jokowi-Maruf Amin di Musala, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara

Jum'at, 10 Mei 2019 - 14:27 WIB
Deklarasikan Jokowi-Maruf Amin di Musala, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara
Deklarasikan Jokowi-Maruf Amin di Musala, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara
A A A
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan 6 bulan kepada Calon Legislatif (Caleg) PKB Dapil 1 Kabupaten Serang Abdul Gofur. Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes menyatakan Abdul Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye di tempat ibadah dan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Memutuskan terdakwa Abdul Gofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu oleh karena itu kami mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ramdes saat membacakan amar putusan, Jumat (10/5/2019).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yakni dengan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu, caleg incumbent itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta.

Abdul Gofur duduk di kursi pesakitan setelah melakukan deklarasi dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dan dukungan untuk Abdul Gofur pada bulan Februari sekitar pukul 20.00 WIB di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Saat itu, ada sekitar 50 jamaah musala yang hadir dan diminta berdiri dibelakang spanduk bergambar Jokowi-Maruf Amin dan juga Abdul Gofur sebagai Caleg PKB. Menanggapi dengan putusan dan hukuman dari majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menerimanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9434 seconds (0.1#10.140)