Saksi Paslon 02 Menolak Tandatangani Rekapitulasi KPU Babel
A
A
A
PANGKALPINANG - KPU Bangka Belitung (Babel) akhirnya menyelesaikan proses rekapitulasi suara tingkat provinsi. Rekapitulasi dimulai sejak Minggu 5 Mei 2019, meski sempat molor dari jadwal sebelumnya yang sudah direncanakan.
Sejumlah keberatan dari para saksi terkait data pemilih membuat rapat pleno berlangsung cukup alot hingga diskor, serta baru dilanjutkan dan diselesaikan hari ini Rabu, 8 Mei 2019.
Meskipun rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Babel telah dirampungkan, namun ada 2 saksi yang menolak untuk menandatangani form D-C1 dengan sejumlah alasan.
Untuk hasil Pileg DPR RI saksi dari partai Demokrat menolak perbaikan dan pembetulan data pemilih di 6 Kabupaten se Bangka Belitung.
Sedangkan saksi dari Capres-Cawapres paslon nomor urut 02 menolak menandatangani D-C1, lantaran adanya instruksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua KPU Babel Davitri menjelaskan terkait penolakan tersebut, dirinya mengaku itu merupakan hak dari peserta Pemilu. "Namun berdasarkan aturan yang berlaku ada mekanisme penyelesaian terhadap permasalahan ini yakni dengan menggunakan form D-C2 yang tidak membutuhkan tandatangan dari seluruh saksi peserta Pemilu," jelasnya kepada awak media di Pangkalpinang, Rabu (8/5/2019).
Davitri mengatakan penolakan kedua saksi tersebut sama sekali tidak terkait dengan perolehan suara dan suara sah hasil Pemilu. "Sehingga dapat dipastikan tidak ada kecurangan terkait pengelembungan atau penghilangan suara sah seperti yang diisukan di media sosial," kilah Ketua KPU Babel tersebut.
Sejumlah keberatan dari para saksi terkait data pemilih membuat rapat pleno berlangsung cukup alot hingga diskor, serta baru dilanjutkan dan diselesaikan hari ini Rabu, 8 Mei 2019.
Meskipun rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Babel telah dirampungkan, namun ada 2 saksi yang menolak untuk menandatangani form D-C1 dengan sejumlah alasan.
Untuk hasil Pileg DPR RI saksi dari partai Demokrat menolak perbaikan dan pembetulan data pemilih di 6 Kabupaten se Bangka Belitung.
Sedangkan saksi dari Capres-Cawapres paslon nomor urut 02 menolak menandatangani D-C1, lantaran adanya instruksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua KPU Babel Davitri menjelaskan terkait penolakan tersebut, dirinya mengaku itu merupakan hak dari peserta Pemilu. "Namun berdasarkan aturan yang berlaku ada mekanisme penyelesaian terhadap permasalahan ini yakni dengan menggunakan form D-C2 yang tidak membutuhkan tandatangan dari seluruh saksi peserta Pemilu," jelasnya kepada awak media di Pangkalpinang, Rabu (8/5/2019).
Davitri mengatakan penolakan kedua saksi tersebut sama sekali tidak terkait dengan perolehan suara dan suara sah hasil Pemilu. "Sehingga dapat dipastikan tidak ada kecurangan terkait pengelembungan atau penghilangan suara sah seperti yang diisukan di media sosial," kilah Ketua KPU Babel tersebut.
(nag)