Gubernur Banten Keluarkan Rekomendasi Pembekuan Izin Trayek PO Murni
A
A
A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat rekomendasi pembekuan izin PO Murni Jaya dan PO Murni kepada Kementerian Perhubungan. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah rentetan kecelakan yang melibatkan bus AKAP jurusan Labuan-Jakarta itu.
“Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat. Jadi saya harap bisa ditindak tegas," kata Wahidin, Selasa (7/5/2019).
Rekomendasi dikeluarkan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait bus Murni yang selalu ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan tegas agar memberikan efek jera baik kepada perusahaan bus maupun pengendaranya.
Mantan Wali Kota Tangerang itu menduga prilaku para sopir bus yang ugal-ugalan dimungkinkan karena tidak mendapatkan pengarahan atau ada target setoran yang harus dipenuhi setiap harinya, namun mengabaikan keamanan dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lain.
"Saya harap nanti Kemenhub harusnya bisa memanggil manajemen perusahaannya juga, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya," tandasnya.
Dalam surat rekomendasi nomor 551/1548-Dishub/19 yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI, Gubernur meminta agar dapat melakukan tindakan sebagaimana Pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Selanjutnya, dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin agar dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Kasua terbaru, Tiga mobil terlibat kecelakaan di Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten tak jauh dari Kantor Gubernur Banten. Akibatnya, satu orang kondektur meninggal dunia di lokasi karena terlempar keluar bus pada Sabtu 4 Mei 2019.
Ketiga kendaraan yakni Bus Murni Jaya dengan nomor polisi A 7649 KC, Bus Murni dengan nomor polisi A 7608 KC dan mobil box Isuzu B 9708 PCX.
“Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat. Jadi saya harap bisa ditindak tegas," kata Wahidin, Selasa (7/5/2019).
Rekomendasi dikeluarkan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait bus Murni yang selalu ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan tegas agar memberikan efek jera baik kepada perusahaan bus maupun pengendaranya.
Mantan Wali Kota Tangerang itu menduga prilaku para sopir bus yang ugal-ugalan dimungkinkan karena tidak mendapatkan pengarahan atau ada target setoran yang harus dipenuhi setiap harinya, namun mengabaikan keamanan dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lain.
"Saya harap nanti Kemenhub harusnya bisa memanggil manajemen perusahaannya juga, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya," tandasnya.
Dalam surat rekomendasi nomor 551/1548-Dishub/19 yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI, Gubernur meminta agar dapat melakukan tindakan sebagaimana Pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.
Selanjutnya, dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin agar dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Kasua terbaru, Tiga mobil terlibat kecelakaan di Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten tak jauh dari Kantor Gubernur Banten. Akibatnya, satu orang kondektur meninggal dunia di lokasi karena terlempar keluar bus pada Sabtu 4 Mei 2019.
Ketiga kendaraan yakni Bus Murni Jaya dengan nomor polisi A 7649 KC, Bus Murni dengan nomor polisi A 7608 KC dan mobil box Isuzu B 9708 PCX.
(sms)