Gubernur Banten Keluarkan Rekomendasi Pembekuan Izin Trayek PO Murni

Rabu, 08 Mei 2019 - 18:00 WIB
Gubernur Banten Keluarkan...
Gubernur Banten Keluarkan Rekomendasi Pembekuan Izin Trayek PO Murni
A A A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat rekomendasi pembekuan izin PO Murni Jaya dan PO Murni kepada Kementerian Perhubungan. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah rentetan kecelakan yang melibatkan bus AKAP jurusan Labuan-Jakarta itu.

“Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat. Jadi saya harap bisa ditindak tegas," kata Wahidin, Selasa (7/5/2019).

Rekomendasi dikeluarkan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait bus Murni yang selalu ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan tegas agar memberikan efek jera baik kepada perusahaan bus maupun pengendaranya.

Mantan Wali Kota Tangerang itu menduga prilaku para sopir bus yang ugal-ugalan dimungkinkan karena tidak mendapatkan pengarahan atau ada target setoran yang harus dipenuhi setiap harinya, namun mengabaikan keamanan dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lain.

"Saya harap nanti Kemenhub harusnya bisa memanggil manajemen perusahaannya juga, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya," tandasnya.

Dalam surat rekomendasi nomor 551/1548-Dishub/19 yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI, Gubernur meminta agar dapat melakukan tindakan sebagaimana Pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.

Selanjutnya, dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin agar dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Kasua terbaru, Tiga mobil terlibat kecelakaan di Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten tak jauh dari Kantor Gubernur Banten. Akibatnya, satu orang kondektur meninggal dunia di lokasi karena terlempar keluar bus pada Sabtu 4 Mei 2019.

Ketiga kendaraan yakni Bus Murni Jaya dengan nomor polisi A 7649 KC, Bus Murni dengan nomor polisi A 7608 KC dan mobil box Isuzu B 9708 PCX.
(sms)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
7 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
12 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
12 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
12 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
13 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
13 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved