Polda Papua Gagalkan Penyeludupan Ganja Lintas Negara
A
A
A
JAYAPURA - HN (30) dan BK (31) dua warga negara asal PNG tidak berkutik ketika diamankan tim opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, lantaran kedapatan hendak menyeludupakan ganja kering siap edar di perairan Jayapura, Jumat (3/5/2019) dini hari.
Dir Pol Airud Polda Papua Kombes Yulius Bambang menerangkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakt terkait penyeludupan narkotika Janis ganja dari PNG, sehingga pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Menindak lanjuti laporan tentang adanya penyeludupan ganja dari PNG, anggota kami lalu melakukan patrol dan berhasil mengamankan para pelaku di perairan Skow Jayapura,” ungkapnya ketika ditemui diruang kerjanya Jumat (3/5/2019) siang.
Ia menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan satu dari tiga pelaku berhassil melarikan diri menggunakan longboat. "Ketika dua pelaku dan barang bukti kami amankan di kapal kami, satu pelaku melakukan perlawana dengan cara menabrakan sped boatnya ke kapal kami, kemudian melarikan diri. Kami sempat berusaha kejar namun tidak dapat," jelasnya.
Kata Bambang, selain mengamakan dua pelaku yang merupakan warga negara PNG, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti 14 paket ganja kering yang dikemas dialam plastic berukuran sedang serta satu karung berukuran 5 Kg yang nantinya akan di barter di Jayapura.
"Para pelaku dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Papua sembari kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kuat ganja itu dijual bahkan ditukar dengan alat elektronik dimana mereka sudah memiliki jaringan," unjarnya.
Bambang menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun panjara.
Dir Pol Airud Polda Papua Kombes Yulius Bambang menerangkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakt terkait penyeludupan narkotika Janis ganja dari PNG, sehingga pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Menindak lanjuti laporan tentang adanya penyeludupan ganja dari PNG, anggota kami lalu melakukan patrol dan berhasil mengamankan para pelaku di perairan Skow Jayapura,” ungkapnya ketika ditemui diruang kerjanya Jumat (3/5/2019) siang.
Ia menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan satu dari tiga pelaku berhassil melarikan diri menggunakan longboat. "Ketika dua pelaku dan barang bukti kami amankan di kapal kami, satu pelaku melakukan perlawana dengan cara menabrakan sped boatnya ke kapal kami, kemudian melarikan diri. Kami sempat berusaha kejar namun tidak dapat," jelasnya.
Kata Bambang, selain mengamakan dua pelaku yang merupakan warga negara PNG, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti 14 paket ganja kering yang dikemas dialam plastic berukuran sedang serta satu karung berukuran 5 Kg yang nantinya akan di barter di Jayapura.
"Para pelaku dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Papua sembari kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kuat ganja itu dijual bahkan ditukar dengan alat elektronik dimana mereka sudah memiliki jaringan," unjarnya.
Bambang menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun panjara.
(nag)