Polisi Meninggal Usai Tugas Pengamanan Pemilu Dapat Santunan Rp40 Juta

Rabu, 01 Mei 2019 - 21:47 WIB
Polisi Meninggal Usai...
Polisi Meninggal Usai Tugas Pengamanan Pemilu Dapat Santunan Rp40 Juta
A A A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun menyerahkan santunan duka cita sebesar Rp40 juta kepada keluarga Inspektur Dua (Ipda) Polisi Anumerta Tunggul Simbolon yang meninggal usai menjalankan tugas pengamanan Pemilu 2019.

Santunan tanda ikut berduka cita tersebut diserahkan langsung Bupati Simalungun JR saat melayat ke rumah duka di Desa Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran,Rabu (1/4/2019).

Kepada keluarga Pda Tunggul Simbolon, Bupati JR Saragih juga menyampaikan, pemerintah mengapresiasi pengabdian almarhum dalam menjalankan tugas pengamanan Pemilu.

" Pemerintah mengapresiasi pengbdian almarhum Ipda Tunggul Simbolon dalam menjalankan tugas pengamanan Pemilu 2019," ujar JR.

JR juga mengapresiasi kebijakan Kapolri yang menaikan pangkat almarhum setingkat lebih tinggi .

Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan menambahkan almarhum Tunggul Simbolon merupakan Kanit Provost di Polsek Bosar Maligas.

Liberty mengatakan pimpinan Polri memberikan penghargaan atas jasa almarhum dengan menaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Polisi menjadi Ipda.

" Almarhum mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi atas jasa dan pengabdiannya," ujar Liberty.

Almarhum Pda Tunggul Simbolon dimakamkan di Desa Balata dengan upacara kedinasan Polri, Rabu (1/5/2019).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8568 seconds (0.1#10.140)