Bawaslu Jabar: Peserta dan Penyelenggara Pemilu Curang Disanksi Pidana

Rabu, 01 Mei 2019 - 18:54 WIB
Bawaslu Jabar: Peserta dan Penyelenggara Pemilu Curang Disanksi Pidana
Bawaslu Jabar: Peserta dan Penyelenggara Pemilu Curang Disanksi Pidana
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memastikan, setiap peserta dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang terbukti berbuat curang akan mendapatkan sanksi pidana. Bahkan, peserta pemilu curang dipastikan didiskualifikasi.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menyikapi dugaan kecurangan, khususnya di ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dengan modus penggelembungan suara.

Abdullah menjelaskan, sanksi yang diterapkan bagi peserta maupun penyelenggara pemilu yang terindikasi melakukan penggelembungan suara diawali sanksi administrasi.

"Jika kecurangan itu terbukti, maka sanksinya pidana, baik bagi peserta maupun penyelenggara," tegas Abdullah di Bandung, Kamis (1/5/2019).

Abdullah meyakinkan, pihaknya juga mengantongi data formulir C1 sebagai pembanding terhadap laporan dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara.

"Kami juga memiliki fungsi yang melekat, mulai dari TPS (tempat pemungutan suara) hingga pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.

Abdullah melanjutkan, bagi peserta pemilu yang terbukti curang, sanksi selanjutnya adalah diskualifikasi. Sanksi tersebut akan diberikan setelah proses hukum inkrach.

"Jadi nanti kita proses, ada indikasi pidana kita limpahkan ke kepolisian. Selanjutnya, setelah inkrach proses hukum, maka KPU berhak menggagalkan caleg (calon anggota legislatif) tersebut," jelasnya.

Abdullah menambahkan, sedikitnya tiga laporan terkait penggelembungan suara Pemilu 2019 telah diterima pihaknya, salah satunya berasal dari Kabupaten Garut.

"Ada tiga laporan yang masuk terkait dugaan penggelembungan suara dan saat ini sedang berproses," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6977 seconds (0.1#10.140)