Petugas KPPS yang Meninggal Terus Bertambah, Total di Banten 21 Orang

Senin, 29 April 2019 - 21:18 WIB
Petugas KPPS yang Meninggal...
Petugas KPPS yang Meninggal Terus Bertambah, Total di Banten 21 Orang
A A A
SERANG - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Banten yang meninggal dunia masih terus bertambah. Total hingga hari ini sudah 21 orang pejuang demokrasi yang terdata meninggal dunia.

"Jumlahnya terus bertambah. Saat ini petugas KPPS yang meninggal dunia, karena kemarin ada yang masuk lagi, jadi totalnya 21 orang di Banten," ujar Komisioner KPU Banten, Iim Rohimah, Senin (29/4/2019).

Jumlah tersebut tersebar di sejumlah daerah yakni di Kabupaten Pandeglang 4 orang, Kabupaten Tangerang 4 orang, Kabupaten Serang 4 orang, Kota Serang 3 orang, Kabupaten Lebak 3 orang, Kota Tangerang 1 orang, dan Kota Tangsel 2 orang.

KPU meminta Pemerintah Povinsi (Pemprov) Banten turun tangan untuk membantu para pejuang demokrasi tersebut, karena korban meninggal dunia terus bertambah setiap harinya pascapelaksanaan Pemilu 2019 17 April lalu.

"Tentu tidak bisa mengandalkan dana kami yang terbatas dari dana sumbagan para anggota, harus ada campur tangan pemerintah daerah juga," tuturnya.

Sedangkan untuk petugas KPPS yang jatuh sakit tercatat sebanyak 47 orang di seluruh provinsi Banten. Mereka tersebar di delapan kabupaten/kota. Satu orang di antaranya keguguran yang bertugas Desa Onyem, Kecamatan Gunung Keler, Kabupaten Tangerang atas nama Anisa Setianingsih.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui besaran santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas.

Menurut Evi, santunan akan diberikan kepada petugas pemilu yang kecelakaan dalam bertugas. Dalam surat yang dikirim ke Menkeu tertanggal 25 April 2019, diuraikan dengan sejumlah besarannya.

"Meninggal sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, luka sedang sebesar Rp8,25 juta. Besaran ini angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved