Petugas KPPS yang Meninggal Terus Bertambah, Total di Banten 21 Orang

Senin, 29 April 2019 - 21:18 WIB
Petugas KPPS yang Meninggal...
Petugas KPPS yang Meninggal Terus Bertambah, Total di Banten 21 Orang
A A A
SERANG - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Banten yang meninggal dunia masih terus bertambah. Total hingga hari ini sudah 21 orang pejuang demokrasi yang terdata meninggal dunia.

"Jumlahnya terus bertambah. Saat ini petugas KPPS yang meninggal dunia, karena kemarin ada yang masuk lagi, jadi totalnya 21 orang di Banten," ujar Komisioner KPU Banten, Iim Rohimah, Senin (29/4/2019).

Jumlah tersebut tersebar di sejumlah daerah yakni di Kabupaten Pandeglang 4 orang, Kabupaten Tangerang 4 orang, Kabupaten Serang 4 orang, Kota Serang 3 orang, Kabupaten Lebak 3 orang, Kota Tangerang 1 orang, dan Kota Tangsel 2 orang.

KPU meminta Pemerintah Povinsi (Pemprov) Banten turun tangan untuk membantu para pejuang demokrasi tersebut, karena korban meninggal dunia terus bertambah setiap harinya pascapelaksanaan Pemilu 2019 17 April lalu.

"Tentu tidak bisa mengandalkan dana kami yang terbatas dari dana sumbagan para anggota, harus ada campur tangan pemerintah daerah juga," tuturnya.

Sedangkan untuk petugas KPPS yang jatuh sakit tercatat sebanyak 47 orang di seluruh provinsi Banten. Mereka tersebar di delapan kabupaten/kota. Satu orang di antaranya keguguran yang bertugas Desa Onyem, Kecamatan Gunung Keler, Kabupaten Tangerang atas nama Anisa Setianingsih.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui besaran santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas.

Menurut Evi, santunan akan diberikan kepada petugas pemilu yang kecelakaan dalam bertugas. Dalam surat yang dikirim ke Menkeu tertanggal 25 April 2019, diuraikan dengan sejumlah besarannya.

"Meninggal sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, luka sedang sebesar Rp8,25 juta. Besaran ini angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Berita Terkini
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
14 menit yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
25 menit yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved