Ingin Berburu, Kakek Tewas Tertembak Senjata Rakitan Temannya Sendiri
A
A
A
MERANGIN - Widi (60) warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi, tewas tertembus peluru senjata api rakitan milik temannya sendiri bernama Herman (39) saat berburu di Desa Pulau Aro tepatnya di Sungai Kalam, Kecamatan Tabir Ulu, Senin (29/4/2019).
Kejadian tewasnya kakek Widi terjadi dimana saat itu korban dan pelaku berangkat dari rumahnya dengan niat ingin berburu binatang liar di wilayah Sungai Kalam menggunakan senjata api rakitan.
Namun nahas, rupanya senjata api rakitan yang dibawa pelaku meledak dan mengarah ke korban hingga mengenai kepala korban dan korban tewas seketika. Usai kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tabir Ulu dan mengatakan jika dirinya telah menembak korban.
Mendapat informasi tersebut, aparat Polsek Tabir Ulu langsung menuju ke lokasi untuk menjemput jasad korban dan langsung membawanya ke Puskesmas Tabir Ulu untuk dilakukan visum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamakan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu buah senter untuk penerangan. Setelah diproses dan diperiksa, pelaku langsung dititipkan di tahanan Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan, jika ada kasus penembakan yang pelakunya sudah diamankan.
“Pelaku sudah diamankan usai kejadian tersebut, kini proses hukumnya masih terus berlanjut,”ungkap Iptu Khairunnas, Senin (29/4/2019).
Kasat juga menjelaskan, jika sejauh ini pihak penyidik masih menerapkan dua pasal dalam kasus pembunuhan yang menggunakan senjata api.
“Untuk Pasal kita terapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku diancam dengan kurungan penjara di atas 20 tahun,”pungkasnya.
Kejadian tewasnya kakek Widi terjadi dimana saat itu korban dan pelaku berangkat dari rumahnya dengan niat ingin berburu binatang liar di wilayah Sungai Kalam menggunakan senjata api rakitan.
Namun nahas, rupanya senjata api rakitan yang dibawa pelaku meledak dan mengarah ke korban hingga mengenai kepala korban dan korban tewas seketika. Usai kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tabir Ulu dan mengatakan jika dirinya telah menembak korban.
Mendapat informasi tersebut, aparat Polsek Tabir Ulu langsung menuju ke lokasi untuk menjemput jasad korban dan langsung membawanya ke Puskesmas Tabir Ulu untuk dilakukan visum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamakan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu buah senter untuk penerangan. Setelah diproses dan diperiksa, pelaku langsung dititipkan di tahanan Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan, jika ada kasus penembakan yang pelakunya sudah diamankan.
“Pelaku sudah diamankan usai kejadian tersebut, kini proses hukumnya masih terus berlanjut,”ungkap Iptu Khairunnas, Senin (29/4/2019).
Kasat juga menjelaskan, jika sejauh ini pihak penyidik masih menerapkan dua pasal dalam kasus pembunuhan yang menggunakan senjata api.
“Untuk Pasal kita terapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku diancam dengan kurungan penjara di atas 20 tahun,”pungkasnya.
(sms)