Pakai Mobil Dinas, Anggota DPRD Harus Kembalikan Uang Tunjangan Transportasi
A
A
A
SIMALUNGUN - Anggota DPRD Simalungun yang mengembalikan mobil dinas juga diminta mengembalikan dana tunjangan transportasi yang diterima selama 1 tahun periode 2018. Anggota dewan itu menerima tunjangan transportasi sebesar Rp9 juta per bulan.
"Anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019 ada beberapa yang mengembalikan mobil dinas, itu artinya mereka tetap menerima tunjangan transportasi selama 1 tahun periode 2018. Namun tetap menggunakan mobil dinas, itu kan sudah penyimpangan," kata Direktur Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba kepada wartawan di Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2019)
Kata Marsono, berdasarkan investigasi yang dilakukan MPS, sejumlah anggota DPRD Simalungun tetap menggunakan mobil dinas dengan alasan pinjam pakai. Namun juga menerima tunjangan transportasi setiap bulannya.
Selain itu ada oknum pimpinan DPRD Simalungun yang memiliki mobil dinas lebih dari satu unit namun bukan digunakan untuk penunjang kelancaran tugasnya tapi digunakan untuk kepentingan keluarganya termasuk antar jemput anak sekolah.
Dia berharap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang informasinya sedang melakukan audit anggaran di Kabupaten Simalungun menjadikan pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Simalungun yang masih menggunakan mobil dinas tahun 2018 rekomendasi adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Sekretaris DPRD Simalungun, SML Simangunsong mengatakan, jika memang pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota dewan yang mengembalikan mobil dinas merupakan penyimpangan dan menjadi temuan BPK memang harus dikembalikan dana yang sudah diterima selama ini.
"Tapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, belum sampai ke sekretariat DPRD Simalungun. Tapi jika memang hasil temuan BPK harus dikembalikan dana yang sudah diterima selama tahun 2018," ujar Simangunsong.
"Anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019 ada beberapa yang mengembalikan mobil dinas, itu artinya mereka tetap menerima tunjangan transportasi selama 1 tahun periode 2018. Namun tetap menggunakan mobil dinas, itu kan sudah penyimpangan," kata Direktur Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba kepada wartawan di Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2019)
Kata Marsono, berdasarkan investigasi yang dilakukan MPS, sejumlah anggota DPRD Simalungun tetap menggunakan mobil dinas dengan alasan pinjam pakai. Namun juga menerima tunjangan transportasi setiap bulannya.
Selain itu ada oknum pimpinan DPRD Simalungun yang memiliki mobil dinas lebih dari satu unit namun bukan digunakan untuk penunjang kelancaran tugasnya tapi digunakan untuk kepentingan keluarganya termasuk antar jemput anak sekolah.
Dia berharap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang informasinya sedang melakukan audit anggaran di Kabupaten Simalungun menjadikan pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Simalungun yang masih menggunakan mobil dinas tahun 2018 rekomendasi adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Sekretaris DPRD Simalungun, SML Simangunsong mengatakan, jika memang pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota dewan yang mengembalikan mobil dinas merupakan penyimpangan dan menjadi temuan BPK memang harus dikembalikan dana yang sudah diterima selama ini.
"Tapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, belum sampai ke sekretariat DPRD Simalungun. Tapi jika memang hasil temuan BPK harus dikembalikan dana yang sudah diterima selama tahun 2018," ujar Simangunsong.
(mhd)