Dua Karyawan PT Pos yang di PHK Sepihak Menangkan Gugatan di PHI

Kamis, 25 April 2019 - 13:24 WIB
Dua Karyawan PT Pos...
Dua Karyawan PT Pos yang di PHK Sepihak Menangkan Gugatan di PHI
A A A
BANDUNG - Perjuangan panjang penuh semangat tanpa mengenal kata menyerah telah dilakukan oleh empat karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero), dua di Jakarta dan dua di Bandung.

Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan dua karyawan PT Pos pada Senin (22/04/2019). Putusan PHI itu menekankan bahwa pekerja yang sebagai penggugat harus dipekerjakan kembali oleh pihak tergugat PT Pos Indonesia. Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi gugatan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat agar menempatkan kembali para pekerja pada pangkat dan jabatan semula atau yang setara dengan kedudukan sebelumnya.

Diketahui, perjuangan empat karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Dalam perkara itu, keempat karyawan menguasakan gugatannya kepada Kantor Kuasa Hukum Husendro & Rekan. Perkara PHI empat karyawan itu didaftarkan dengan Nomor Register: 359/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2019.

Keempat pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) mengajukan gugatan ke PHI Jakarta Pusat dan PHI Bandung melawan Direksi PT Pos Indonesia.

Sekretaris Jenderal SPPIKB Hendri Joni yang bertindak sebagai salah satu partner dari Kantor Hukum Husendro & Rekan mengatakan, kemenangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat perlawanan karyawan yang ter-PHK.

“Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kami alami saat ini. Kebetulan juga menjadi korban PHK ini adalah pengurus serikat yaitu Fadhol Wahab dan Adang Sukarya yang merupakan Ketua dan Sekretaris DPW 4 Jabodetabek.

Sedangkan dua orang lainnya yang sedang kami tunggu hasil putusannya senin depan di PHI Bandung adalah Deni Sutarya dan Rachmad Fadjar yang juga merupakan Ketua dan Sekretaris DPW Khusus di Kantor pusat Bandung yang insya Alloh mudah-mudahan hasilnya sama seperti PHI Jakarta yaitu 1.

PHK yang dilakukan oleh Direksi PT Pos cacat hukum dan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali rekan-rekan aktivis serikat pekerja, serta merehabilitasi hak-hak pekerja yang bersangkutan," kata Hendri.

Dia mengemukakan, hadir pada saat pembacaan putusan tersebut, Ketua/Sekretaris DPW 4 SPPIKB Jakarta, Ketua DPC SPPIKB Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, serta para pengurus SPPIKB se-Jabodetabek sebagai bentuk dukungan moril. Dukungan itupun akan dilakukan juga terhadap pembacaan putusan di PHI Bandung, Senin 29 April 2019.

"Bagaimanapun mereka kaum pekerja yang juga memiliki harga diri. Kami akan terus melawan kezaliman jika pengusaha masih memperlakukan kami semau-maunya,” ujar Husendro yang telah mendampingi para pekerja selama lebih kurang dua tahun sejak Agustus 2017 silam.

Husendro menuturkan, putusan majelis hakim sudah tepat karena UU yang dijadikan acuan dalam perkara ini juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Sehingga, perkara menjadi terang benderang bahwa karyawan mendasarkan perkara ini bukan hanya pelanggaran terhadap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi juga terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sementara itu, kuasa hukum pekerja lainnya Mansyur Wahab yang akrab disapa Acui memgungkapkan, perbuatan Direksi PT Pos yang mem-PKH para pekerja sebagai pengurus serikat pekerja yang sedang menjalankan fungsi organisasi, selain sebagai pelanggaran HAM juga kejahatan Union Busting (pemberangusan terhadap organisasi serikat pekerja). "Sehingga, pacsaputusan Senin depan, kami akan membuka LP (laporan polisi) Union Busting di Polda Jabar," ungkap Acui.

Selanjutnya, kuasa hukum para penggugat akan menunggu selama 14 hari kalender sebagaimana dinyatakan oleh majelis hakim yang memberikan kesempatan para pihak untuk menyatakan menerima/menolak putusan. "Prinsipnya akan kami dampingi hingga tuntas perkara ini sampai tingkatan manapun," tutur dia.
(nag)
Berita Terkait
Pos IND: Lebih dari...
Pos IND: Lebih dari Sekadar Pengiriman, Ini tentang Menyampaikan Harapan
Film Kartu Pos Wini...
Film Kartu Pos Wini Merajut Kenangan Berkirim Surat di Kantor Pos
Pengiriman Paket Pos...
Pengiriman Paket Pos Meningkat Jelang Lebaran
Pos Indonesia Perkuat...
Pos Indonesia Perkuat Sinergi dengan Kementerian dan Lembaga
Tayang 6 April, Film...
Tayang 6 April, Film Kartu Pos Wini Jadi Upaya Pos Indonesia Rangkul Milenial dan Gugah Kesadaran pada Kanker
Pos Giro Cash PT Pos...
Pos Giro Cash PT Pos Indonesia Raih Prominent Awards
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
1 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
2 jam yang lalu
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
3 jam yang lalu
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
16 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
16 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
16 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved