KPPS Coblosi Surat Suara di Boyolali, Bawaslu Rekomendasi Pemlihan Ulang

Rabu, 24 April 2019 - 17:18 WIB
KPPS Coblosi Surat Suara di Boyolali, Bawaslu Rekomendasi Pemlihan Ulang
KPPS Coblosi Surat Suara di Boyolali, Bawaslu Rekomendasi Pemlihan Ulang
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jawa Tengah mengusut viralnya video seorang yang diketahui anggota KPPS ikut mencoblosi surat suara milik beberapa pemilih di bilik tempat pemungutan suara (TPS). Video tersebut beredar luas di berbagai akun media sosial.

"Setelah dilakukan penelusuran Bawaslu Kabupaten Boyolali, anggota KPPS ikut mencoblosi surat suara tersebut terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin, Rabu (24/4/2019).

Anggota KPPS tersebut ikut ada di bilik suara untuk mencoblos surat suara milik orang lain pada saat pemungutan suara Pemilu 17 April 2019. Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Boyolali menemukan anggota KPPS tersebut tidak hanya membantu mencoblos sekali saja tapi lebih dari 10 kali.

"Kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prosedur proses pemungutan suara. Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan umum. Pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," terangnya.

Tindakan mencobloskan oleh salah satu anggota KPPS tersebut melanggar peraturan, karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah: pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali untuk memerintahkan KPPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Desa Karangjati Dusun Winong Kecamatan Wonosegoro, selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8258 seconds (0.1#10.140)