KPPS Coblosi Surat Suara di Boyolali, Bawaslu Rekomendasi Pemlihan Ulang

Rabu, 24 April 2019 - 17:18 WIB
KPPS Coblosi Surat Suara...
KPPS Coblosi Surat Suara di Boyolali, Bawaslu Rekomendasi Pemlihan Ulang
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jawa Tengah mengusut viralnya video seorang yang diketahui anggota KPPS ikut mencoblosi surat suara milik beberapa pemilih di bilik tempat pemungutan suara (TPS). Video tersebut beredar luas di berbagai akun media sosial.

"Setelah dilakukan penelusuran Bawaslu Kabupaten Boyolali, anggota KPPS ikut mencoblosi surat suara tersebut terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin, Rabu (24/4/2019).

Anggota KPPS tersebut ikut ada di bilik suara untuk mencoblos surat suara milik orang lain pada saat pemungutan suara Pemilu 17 April 2019. Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Boyolali menemukan anggota KPPS tersebut tidak hanya membantu mencoblos sekali saja tapi lebih dari 10 kali.

"Kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prosedur proses pemungutan suara. Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan umum. Pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," terangnya.

Tindakan mencobloskan oleh salah satu anggota KPPS tersebut melanggar peraturan, karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah: pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali untuk memerintahkan KPPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Desa Karangjati Dusun Winong Kecamatan Wonosegoro, selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
1 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
5 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
5 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved