Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Siapkan Pleno

Rabu, 24 April 2019 - 13:18 WIB
Kasus Dugaan Penggelembungan...
Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Siapkan Pleno
A A A
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyiapkan sidang pleno untuk kasus dugaan penggelembungan suara di Surabaya. Saat ini, pihak Bawaslu Kota Surabaya masih menunggu para pelapor untuk melengkapi bukti dan saksi.

Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan, hari ini adalah terakhir menyerahkan kelengkapan berkas terkait saksi dan bukti. Selanjutnya akan dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu. Dari rapat pleno itu akan diputuskan langkah-langkah yang diambil terkait dugaan penggelebungan suara yang diduga dilakukan oleh PDIP. “Dari rapat pleno ini akan muncul keputusan yang berbeda, Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” katanya, Rabu (24/4/2019).

Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2018, jika MS maka dibagi menjadi dua yakni pelanggaran administratif atau Pidana. Jika terjadi pelanggaran administratif maka Bawaslu Kota akan menggelar sidang administratif di Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Waktunya selama 14 hari. Sedangkan jika terdapat unsur pidana, maka Gakkumdu akan melakukan penyidikkan dengan waktu 16 hari. "Pleno itu menentukan MS atau TMS. Tentunya setelah batas waktu laporan ini selesai. Hari ini adalah batas terakhir penyerahan bukti dan saksi," imbuh Hadi.

Pihaknya akan segera meminta kelengkapan syarat formil maupun materiil terkait dengan laporan juga didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan serta saksi-saksi. “Artinya, itu pun juga batas akhir ini kita tunggu sampai hari Rabu. Kalaupun toh tidak dan tidak memenuhi unsur syarat formil monggo melakukan laporan kembali," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta seluruh kadernya untuk menjaga suara. Pernyataan itu dilontarkan Imin melalui akun twitternya @CakImiNOW menyikapi pemberitaan tentang dugaan pencurian suara PKB di sejumlah daerah di Probolinggo, Jatim. “Para kader! Kejar suara PKB ! Jangan biarkan maling jadi rampok di siang bolong,” tulis Cak Imin.

Sebelumnya, Ada enam parpol yang melayangkan tuntutan ke Bawaslu Kota Surabaya untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Enam partai tersebut yakni PKB, Gerindra, Hanura, PAN, PKS dan perwakilan caleg Golkar Abraham Sridjaja.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)