Hari Ini, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Rabu, 24 April 2019 - 11:23 WIB
Hari Ini, Vanessa Angel...
Hari Ini, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus penyebaran konten asusila, Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (24/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna. Sidang tersebut, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, PN Surabaya telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang atas nama terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel. Dakwaan terhadal Vanessa, akan dibacakan oleh JPU yang telah ditunjuk, yakni jaksa dari Kejati Jatim R.A Dhini Ardhani. "Hari ini sidangnya sudah ada penetalan dari PN,” kata Richard, Rabu (24/4/2019).

Salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya mengaku siap menghadapi kasus ini di pengadilan. Dirinya berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka segala persoalan yang dianggapnya cukup ganjil. “ Kami akan berupaya membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah,” ujarnya.

Perkara ini bermula ketika pada Sabtu (5/1/2019) lalu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.

Polda Jatim lantas mengembangkan perkara dan akhirnya ditetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya, artis Vanessa Angel dan empat mucikari yang terdiri dari Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia. Berdasarkan data hasil digital forensik dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel, setidaknya ada 45 artis dan 100 model diduga ikut terlibat kasus prostitusi online. Penyidik sudah memanggil beberapa dari mereka untuk dimintai keterangan.

Namun, Vanessa menjadi tersangka bukan karena pasal prostitusi online. Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya pada mucikari, terutama melalui aplikasi chatting. Saat ini, Vanessa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nag)
Berita Terkait
Artis Terjerat Prostitusi...
Artis Terjerat Prostitusi Online, Psikolog: Itu Gaya Hidup dan Pergaulan
Potret Artis Cynthiara...
Potret Artis Cynthiara Alona Kenakan Baju Tahanan
Ditangkap Tanpa Busana,...
Ditangkap Tanpa Busana, Ponsel hingga Bra Hitam Milik Artis Cassandra Angelie Disita Polisi
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Rilis Kasus Prostitusi...
Rilis Kasus Prostitusi Online, Polisi Tunjukkan Foto Artis Inisial CA
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved