Kecurangan Masif, Gabungan Lintas Parpol Desak Pemungutan Suara Ulang di Tapteng

Selasa, 23 April 2019 - 22:36 WIB
Kecurangan Masif, Gabungan...
Kecurangan Masif, Gabungan Lintas Parpol Desak Pemungutan Suara Ulang di Tapteng
A A A
TAPANULI TENGAH - Sebanyak 11 TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 April 2019. Putusan ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu atas laporan kecurangan pemilu yang terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Gabungan lintas partai politik peserta Pemilu 2019 mendesak agar PSU tidak hanya dilakukan di 11 TPS yang telah ditentukan oleh Bawaslu, tetapi pencoblosan ulang digelar di semua TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah. Adapun, gabungan parpol terdiri dari Golkar, Partai Perindo, Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PAN, PKPI, PSI, dan Partai Garuda.

Menurut Praktisi Hukum Parlaungan Silalahi, kecurangan pemilu tidak hanya terjadi di 11 TPS melainkan hampir di semua TPS yang tersebar di wilayah tersebut. "Berdasarkan laporan dari masing-masing partai itu lebih, hampir rata di semua di kecamatan yang ada di Tapanuli Tengah, 20 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah itu hampir rata ada pelanggaran," ujarnya, Selasa (23/4/2019).

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPD Partai Perindo Tapanuli Tengah Milson Silalahi. Menurut dia, kecurangan yang terjadi sangat masif dan berdampak pada tertekannya perolehan suara partai maupun caleg di Pemilu 2019.

"Kita sangat menyayangkan terjadinya kecurangan-kecurangan Pemilu yang terjadi di Tapanuli Tengah. Bahkan, rekan-rekan partai lain yang terimbas akibat kecurangan tersebut sudah menyampaikan keberatan mereka ke Bawaslu Tapanuli Tengah," kata Milson.

Terkait desakan tersebut, dia berharap pihak penyelenggara pemilu akan mengabulkan permintaan dari gabungan lintas partai untuk melakukan PSU di seluruh TPS Tapanuli Tengah. Mengingat, kecurangan yang terjadi memberikan kerugian besar bagi parpol, caleg maupun masyarakat.

"Kita belum tahu, apakah akan menambah atau tidak. Kita yakin Bawaslu masih bekerja, kita masih menunggu, tapi yang jelas Bawaslu Tapanuli Tengah sudah merekomendasikan 11 TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk di ulang," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Partai Hanura Kabupaten Tapanuli Tengah Dennis Simalango juga merasa dirugikan atas kecurangan pemilu yang dilakukan oleh petugas KPPS demi memenangkan salah satu caleg dari Partai Nasdem.

"Jelas kita merasa dicurangi betul, apalagi diarahkan oleh kepala daerah untuk mencoblos Partai Nasdem semua. Jadi, kami dari Partai Hanura sangat dirugikan dari pemilihan seperti ini," katanya.

Pasalnya, dari hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan di sejumlah kecamatan terdapat kejanggalan terhadap salah satu caleg yang mana perolehan suaranya mencapai 90 ribu suara untuk tingkat provinsi.

"Jadi, ini sangat tidak masuk akal. Sudah sangat merugikan, karena kita melihat jelas rekaman-rekaman video, hampir di semua TPS Kabupaten Tapanuli Tengah bahkan KPPS-nya, pengawas lapangan dari Bawalu, ASN kepala desa dikerahkan," katanya.

Dennis berharap agar pihak-pihak yang berkontribusi dalam aksi kecurangan tersebut dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, terutama aparatur sipil negara (ASN) yang ikut terlibat aksi kotor tersebut.

"Kita harapkan semua ASN- ASN yang terlibat bisa diberikan sanski terberat pemecatan, karena supaya memberikan efek jera bagi yang lain," katanya.

Lebih lanjut, sejumlah saksi telah dipersiapkan untuk menindaklanjuti kecurangan yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang juga merupakan kader Partai Nasdem Bakhtiar Ahmad Sibarani itu. Dennis mengatakan tidak sedikit dari kepala daerah hingga petugas KPPS yang melakukan tindakan kecurangan tersebut merasa tertekan hingga meminta perlindungan kepada mereka.

"Kita sudah siapkan saksi-saksi dari beberapa TPS yang bertugas. KPPS merapat ke kita dan meminta perlindungan supaya mereka nanti jangan diapa-apakan. Karena per hari ini, ada 73 KPPS yang dipecat. Mereka terancam pidana, jadi mereka tidak mungkin bekerja kalau tidak ada arahan atau intimidasi kepada mereka," tuturnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)