Catat, Ini Persyaratan Mudik Lebaran Gratis Bareng PT KAI

Selasa, 23 April 2019 - 17:01 WIB
Catat, Ini Persyaratan...
Catat, Ini Persyaratan Mudik Lebaran Gratis Bareng PT KAI
A A A
JAKARTA - PT KAI menyiapkan sebanyak 2.500 kursi untuk mudik gratis untuk keberangkatan 26-27 Mei 2019. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin ikut ambil bagian dalam mudik gratis tersebut.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran online antara lain, program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat tidak berlaku bagi pegawai KAI keluarga pegawai KAI dan anak perusahaan KAI. Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali keberangkatan atau pergi pulang.

Pendaftaran dibuka pada situs http://mudikbumn.co.id mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 8 Mei 2019 atau saat kuota yang tersedia telah habis.
Peserta mudik wajib memiliki bukti identitas resmi seperti KTP/ SIM/paspor/ surat keterangan identitas resmi lainnya. Untuk peserta keluarga wajib menunjukkan bukti kartu keluarga.

Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta mudik gratis sejumlah anggota keluarga yang wajib tercantum pada kartu keluarganya maksimal 10 peserta tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu. Satu peserta mudik dapat membawa satu infant atau bayi berusia kurang dari 3 tahun tanpa mengurangi kuota peserta namun baik dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk.

Pendaftar wajib mencantumkan nomor identitas peserta modif pada formulir pendaftaran sesuai KTP/SIM/paspor/ surat keterangan/kartu keluarga/ identitas lainnya. Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.( Baca: KAI Siapkan 2.500 Kursi untuk Mudik Gratis Lebaran 2019 )

KAI akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau email. Email atau SMS verifikasi yang berisi tanggal, waktu dan lokasi pendaftaran ulang akan dikirimkan oleh dua hari setelah melakukan pendaftaran.

Pelanggaran dari ketentuan ini pendaftar akan didiskualifikasi. Tiket kereta api pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan, diubah nama ataupun diubah jadwal. Peserta mudik tunduk terhadap segala peraturan dan ketentuan angkutan penumpang yang berlaku di lingkungan KAI.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Ulang

Pendaftar telah mendapatkan SMS atau email panggilan daftar ulang melakukan pendaftaran ulang di lokasi dan waktu yang ditentukan tanpa diwakilkan peserta lainnya yang didaftarkan oleh pendaftar tidak perlu datang.(Baca: KAI Siapkan 2.500 Kursi untuk Mudik Gratis Lebaran 2019)

Pendaftar membawa dokumen lengkap seperti bukti identitas resmi sesuai dengan yang didaftarkan. Untuk peserta satu keluarga seluruh peserta yang didaftarkan oleh pendaftar wajib tercantum dalam kartu keluarga yang sama. Membawa print out email atau menunjukkan SMS panggilan daftar ulang mudik gratis.

Memberikan fotocopy bukti identitas peserta mudik berupa KTP/SIM/paspor suket/identitas lainnya dan kartu keluarga (jika mendaftarkan anggota keluarga lainnya). Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri beserta mudik yang telah melakukan daftar ulang akan mendapatkan tiket KA sesuai dengan yang dipesan.
(whb)
Berita Terkait
Kemenhub Buka Pendaftaran...
Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Kereta Massal pada 1 April 2023
Jumlah Penumpang KA...
Jumlah Penumpang KA Daop 6 Tahun Ini Lebih Banyak 14 Persen Dibanding Tahun Lalu
KAI Telah Menjual 86...
KAI Telah Menjual 86 Persen Tiket Mudik Lebaran 2022
1,4 Juta Tiket Kereta...
1,4 Juta Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Ludes Terjual
Favorit Pemudik, Ini...
Favorit Pemudik, Ini Daftar Kereta Api Ekonomi Premium untuk Lebaran 2024
Mudik Naik Kereta Api,...
Mudik Naik Kereta Api, 20 April Jadi Tanggal Favorit Pulang Kampung
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved