Tambah Lagi, 22 TPS di Kota Tangerang Coblos Ulang
A
A
A
SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang. Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan 10 TPS gelar PSU.
Berdasarkan data, 22 TPS yang direkomemdasikan PSU tersebar di enam Kecamatan 10 Kelurahan di Kota Tangerang. Penyebab PSU berfariatif seperti kotak suara dibuka, mencoblos melebihi batas waktu yang ditentukan, adanya surat suara ditulis nama dan tanda tangan, adanya pemilih dari luar dan kurangnya surat suara.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, 22 TPS direkomendasikan PSU didominasi karna kelalaian petugas KPPS dan kurangnya surat suara khusunya DPR-RI.
"22 TPS di sepuluh kelurahan, enam kecamatan. Ada yang PSU, ada yang pemilu lanjutan untuk jenis pemilu tertentu. PSL terjadi karena saat pemungutan suara terjadi kekurangan surat suara," kata Didih. Senin (22/4/2019).
Terait jadwal pelaksanaan PSU, pihaknya menyerahkan waktunya kepada KPU. "Berdasarkan ketentuan pelaksanaan PSU digelar maksimal 10 hari setelah pemungutan suara 17 April. Tapi, lebih cepat lebih baik," katanya.
Berikut 22 TPS yang direkomndasikan PSU di Kota Tangerang.
1. TPS 7 Kelurahan Juru Mudi Baru Kwcamatan Benda - Penyebb kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dibuka Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. TPS 48, Kel Cipondok Indah, Kecamata Cipondoh - Adaanya pemilih mencoblos melebihi batas waktu untuk tingkat DPRD Kota Tangerang. Rekomendasi, PSU untuk tingkat DPRD Kota Tangerang.
3. TPS 4 Kel. Larangan Indah, Kecamatan Larangan - Adaanya surat suara tertukar antar dapil, dan adanya 33 surat suara tercoblos dan direkomendasikan PSU untuk tingkat DPRD Kota Tangerang.
4. TPS 14 Kel. Manisjaya, Kecamatan Jatiuwung - Pproses coblosan dihentikan sebelum waktunya sehingga direkomendasikan PSU di semua tingkatan.
5. TPS 49 Kel. Gandarasa, Kecamatan Jatiuwung dengan temuan ada warga menjadi pemilih di luar ketentuan undang-undang dan direkomendasikan PSU untuk PPWP.
6. TPS 10 Kel Cimone, Kecamatan Karawaci - ada warga menjadi pemilih di luar ketentuan di rekomendasikan PSU tingkat PPWP
7 . TPS 26 Kel Koang Jaya, Kec Karawaci - dengan temuan di luar daftar pemilih khusus (DPK) menjadi pemilih dan direkomendasikan untuk PSU tingkat PPWP.
8. TPS 31 Kel Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dengan temuam adanya surat suara ditulis nama dan tanda tangan dengan rekomndasi PSU seluruh tingkatan.
9. TPS 50 Kel Panunggangan Barat, Kec Cibodas degan temuan ada warga menjadi pemilih di luar ketentuan dengan rekomendasi PSU PPWP.
10. TPS 02 Kel Uwung Jaya, Kec Cibodas temuan kurang 90 surat suara dari 240 daftar pemilih tetap (DPT) dan proses pemungutan suara tetap dilanjutkan.
11. TPS 04 Kel.Uwung Jaya, Kec Cibodas dengan temuan kurang 20 surat suara dari 150 DPT.
12. TPS 09 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 71 surat suara dari DPT 221 DPT.
13. TPS 14Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 63 surat suara dari 218 DPT.
14. TPS 21Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 69 surat suara dari DPT 219.
15. TPS 24 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 67 surat suara dari DPT 217.
16. TPS 31 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 112 surat suara dari DPT 262.
17. TPS 37 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 119 surat suara dari DPT 269.
18. TPS 54 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 115 surat suara dari DPT 265.
19. TPS 56 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 58 surat suara dari DPT 208.
20. TPS 60 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 11 surat suara dari DPT 239.
21. TPS 61 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas kurang 26 surat suara dari DPT 211 dan
22. TPS 70 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas kurang 145 surat suara dari DPT 295.
Berdasarkan data, 22 TPS yang direkomemdasikan PSU tersebar di enam Kecamatan 10 Kelurahan di Kota Tangerang. Penyebab PSU berfariatif seperti kotak suara dibuka, mencoblos melebihi batas waktu yang ditentukan, adanya surat suara ditulis nama dan tanda tangan, adanya pemilih dari luar dan kurangnya surat suara.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, 22 TPS direkomendasikan PSU didominasi karna kelalaian petugas KPPS dan kurangnya surat suara khusunya DPR-RI.
"22 TPS di sepuluh kelurahan, enam kecamatan. Ada yang PSU, ada yang pemilu lanjutan untuk jenis pemilu tertentu. PSL terjadi karena saat pemungutan suara terjadi kekurangan surat suara," kata Didih. Senin (22/4/2019).
Terait jadwal pelaksanaan PSU, pihaknya menyerahkan waktunya kepada KPU. "Berdasarkan ketentuan pelaksanaan PSU digelar maksimal 10 hari setelah pemungutan suara 17 April. Tapi, lebih cepat lebih baik," katanya.
Berikut 22 TPS yang direkomndasikan PSU di Kota Tangerang.
1. TPS 7 Kelurahan Juru Mudi Baru Kwcamatan Benda - Penyebb kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dibuka Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. TPS 48, Kel Cipondok Indah, Kecamata Cipondoh - Adaanya pemilih mencoblos melebihi batas waktu untuk tingkat DPRD Kota Tangerang. Rekomendasi, PSU untuk tingkat DPRD Kota Tangerang.
3. TPS 4 Kel. Larangan Indah, Kecamatan Larangan - Adaanya surat suara tertukar antar dapil, dan adanya 33 surat suara tercoblos dan direkomendasikan PSU untuk tingkat DPRD Kota Tangerang.
4. TPS 14 Kel. Manisjaya, Kecamatan Jatiuwung - Pproses coblosan dihentikan sebelum waktunya sehingga direkomendasikan PSU di semua tingkatan.
5. TPS 49 Kel. Gandarasa, Kecamatan Jatiuwung dengan temuan ada warga menjadi pemilih di luar ketentuan undang-undang dan direkomendasikan PSU untuk PPWP.
6. TPS 10 Kel Cimone, Kecamatan Karawaci - ada warga menjadi pemilih di luar ketentuan di rekomendasikan PSU tingkat PPWP
7 . TPS 26 Kel Koang Jaya, Kec Karawaci - dengan temuan di luar daftar pemilih khusus (DPK) menjadi pemilih dan direkomendasikan untuk PSU tingkat PPWP.
8. TPS 31 Kel Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dengan temuam adanya surat suara ditulis nama dan tanda tangan dengan rekomndasi PSU seluruh tingkatan.
9. TPS 50 Kel Panunggangan Barat, Kec Cibodas degan temuan ada warga menjadi pemilih di luar ketentuan dengan rekomendasi PSU PPWP.
10. TPS 02 Kel Uwung Jaya, Kec Cibodas temuan kurang 90 surat suara dari 240 daftar pemilih tetap (DPT) dan proses pemungutan suara tetap dilanjutkan.
11. TPS 04 Kel.Uwung Jaya, Kec Cibodas dengan temuan kurang 20 surat suara dari 150 DPT.
12. TPS 09 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 71 surat suara dari DPT 221 DPT.
13. TPS 14Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 63 surat suara dari 218 DPT.
14. TPS 21Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 69 surat suara dari DPT 219.
15. TPS 24 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 67 surat suara dari DPT 217.
16. TPS 31 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 112 surat suara dari DPT 262.
17. TPS 37 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 119 surat suara dari DPT 269.
18. TPS 54 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 115 surat suara dari DPT 265.
19. TPS 56 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 58 surat suara dari DPT 208.
20. TPS 60 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas temuan kurang 11 surat suara dari DPT 239.
21. TPS 61 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas kurang 26 surat suara dari DPT 211 dan
22. TPS 70 Kel Uwung Jaya Kec Cibodas kurang 145 surat suara dari DPT 295.
(nag)