Pembakar 13 Kotak Surat Suara di Sungai Penuh Jambi Ditangkap
A
A
A
SUNGAI PENUH - Pasca dibakarnya 13 kotak surat suara pada (18/4/2019) lalu, di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, Polisi bekerja ekstra melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Alhasil, tim gabungan Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap dua terduga pelaku pembakaran kotak surat suara Pemilu 2019 tersebut.
Satu orang yang diduga pelaku ditangkap berinisial RJ (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Pelaku yang merupakan Panwascam Tanah Kampung itu ditangkap di lokasi kejadian.
Satu orang terduga lainnya berinisial KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, yang merupakan Caleg PDIP.
Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah penduduk.
Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBO Edi Faryadi, Minggu (21/4/2019) saat di konfirmasi mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebaga tersangka.
"Sementara satu orang terduga lainnya menyerahkan diri ke Polres Kerinci, berinisial Az (55), warga desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. yang berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih berstatus saksi. Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Alhasil, tim gabungan Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap dua terduga pelaku pembakaran kotak surat suara Pemilu 2019 tersebut.
Satu orang yang diduga pelaku ditangkap berinisial RJ (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Pelaku yang merupakan Panwascam Tanah Kampung itu ditangkap di lokasi kejadian.
Satu orang terduga lainnya berinisial KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, yang merupakan Caleg PDIP.
Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah penduduk.
Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBO Edi Faryadi, Minggu (21/4/2019) saat di konfirmasi mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebaga tersangka.
"Sementara satu orang terduga lainnya menyerahkan diri ke Polres Kerinci, berinisial Az (55), warga desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. yang berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih berstatus saksi. Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)