Bawaslu Yogyakarta Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS

Sabtu, 20 April 2019 - 22:05 WIB
Bawaslu Yogyakarta Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS
Bawaslu Yogyakarta Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS
A A A
YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY melihat banyak persoalan selama pemungutan suara pada 17 April lalu di sejumlah TPS. Saat ini sebanyak 10 TPS direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan dalam pemantauan di sejumlah TPS, sejumlah permasalahan ditemukan selama proses pemungutan suara . Setelah dilakukan kajian mendalam akhirnya pihaknya meminta dilakukan pemungutan suara ulang. "Rekomendasi awal kami ada 8 TPS di Bantul dan 2 TPS di Kulonprogo," kata Bagus kepada wartawan, Sabtu (20/4/2019).

Menurut Bagus, delapan TPS di Bantul yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang di antaranya di TPS 9 Singosaren Banguntapan, TPS 3 Bangunharjo Sewon, TPS 25 Bangunharjo Sewon dan TPS 10 Sriharjo Imogiri, TPS 18 Poncosari Srandakan, TPS 19 Gilangharjo Pandak, TPS 51 Gilangharjo Pandak, dan TPS 33 Gilangharjo Pandak. "Sedangkan di Kulonprogo di TPS 31 Wates dan TPS 2 Margosari Pengasih," ujarnya.

Selain 10 TPS, Bawaslu juga masih mengkaji beberapa TPS lagi yang kemungkinan melakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan lanjutan. "Jadi masih bisa berubah," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6214 seconds (0.1#10.140)