Bawaslu Baubau Rekomendasikan 14 TPS untuk Pemungutan Suara Ulang
A
A
A
BAUBAU - Bawaslu Kota Baubau mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 14 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Wolio, Kecamatan Sorawolio, dan Kecamatan Kokalukuna.
Pemungutan suara ulang dilakukan akibat banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) dan daftar pemilih tambahan (dptb). Namun, mereka memilih di TPS-TPS dalam Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Bawaslu Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktaviani mengatakan, dari hasil analisa Bawaslu, setelah di lakukan penelitian tidak hanya di lima TPS saja yang akan melakukan pemungutan suara ulang. Namun, ada sekitar 14 TPS lainnya yang tersebar dalam tiga kecamatan.
“Saat ini Bawaslu masih melakukan kajian dan penelitian terhadap pemilih yang tidak masuk dalam dpt dan dptb, namun masih memilih di kecamatan-kecamatan lain. Pemungutan suara ulang di Kota Baubau rencananya akan digelar sepuluh hari setelah pemungutan suara,” kata Wa Ode Frida Vivi Oktavia.
Wa Ode menambahkan, pemungutan suara ulang dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU No 9/2019 Pasal 65. Penyebab pemungutan suara ulang antara lain ada kesalahan teknis dari penyelenggara, seperti adanya pemilih dari luar Sultra yang melaksanakan pencoblosan tanpa membawa formulir pindah memilih (a5).
Pemungutan suara ulang dilakukan akibat banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) dan daftar pemilih tambahan (dptb). Namun, mereka memilih di TPS-TPS dalam Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Bawaslu Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktaviani mengatakan, dari hasil analisa Bawaslu, setelah di lakukan penelitian tidak hanya di lima TPS saja yang akan melakukan pemungutan suara ulang. Namun, ada sekitar 14 TPS lainnya yang tersebar dalam tiga kecamatan.
“Saat ini Bawaslu masih melakukan kajian dan penelitian terhadap pemilih yang tidak masuk dalam dpt dan dptb, namun masih memilih di kecamatan-kecamatan lain. Pemungutan suara ulang di Kota Baubau rencananya akan digelar sepuluh hari setelah pemungutan suara,” kata Wa Ode Frida Vivi Oktavia.
Wa Ode menambahkan, pemungutan suara ulang dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU No 9/2019 Pasal 65. Penyebab pemungutan suara ulang antara lain ada kesalahan teknis dari penyelenggara, seperti adanya pemilih dari luar Sultra yang melaksanakan pencoblosan tanpa membawa formulir pindah memilih (a5).
(wib)