13 Kasus Praktik Politik Uang Ditangani Bawaslu Jabar

Jum'at, 19 April 2019 - 08:27 WIB
13 Kasus Praktik Politik...
13 Kasus Praktik Politik Uang Ditangani Bawaslu Jabar
A A A
BANDUNG - 13 kasus praktik politik uang yang terungkap selama masa tenang hingga hari pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengungkapkan, selama masa tenang, pihaknya berhasil mengungkap 12 praktik politik uang di beberapa daerah di Jabar, seperti Kabupaten Ciamis, Kuningan, Pangandaran, Indramayu, Garut, dan Kota Bandung.

"Sementara pada hari H pencoblosan, kami menemukan satu kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Pangandaran," sebut Abdullah di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).

Menurut Abdullah, pihaknya bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah menangani praktik terlarang ini. Jika terbukti, baik tim pemenangan maupun peserta pemilu pelaku praktik tersebut terancam hukuman pidana pemilu, bahkan bisa dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.

"Konsekuensinya, ada sanksi pidana yang akan dikenakan. Bahkan, nanti kalau terbukti dan memiliki kekuatan hukum, maka KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mencoret calon yang bersangkutan," tegasnya.

Abdullah menerangkan, praktik politik uang tersebut dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembagian amplop berisi uang Rp25.000 beserta kartu nama yang terungkap di Kabupaten Ciamis dan Kuningan serta pemberian amplop berisi uang Rp100.000 yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.

"Di Kota Bandung, politik uang dilakukan dengan cara pembagian sabun cuci bermerek 'boom' beserta contoh surat suara. Sementara di Indramayu ada pembagian 174 set bingkisan dan sembako," beber Abdullah seraya mengatakan, praktik tersebut dilakukan oleh tim pemenangan, bahkan peserta pemilunya langsung.

Hasil temuan tersebut, tambah Abdullah, berkat pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Jabar di 27 kabupaten/kota di Jabar dengan metode dan strategi patroli pengawasan politik uang.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)