Kepala UPK Monas: Belum ada Permohonan Izin Syukuran Kemenangan Capres 02

Kamis, 18 April 2019 - 16:22 WIB
Kepala UPK Monas: Belum...
Kepala UPK Monas: Belum ada Permohonan Izin Syukuran Kemenangan Capres 02
A A A
JAKARTA - Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas menyatakan belum menerima surat permohonan dari panitia penyelenggara syukuran kemenangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi yang kabarnya akan digelar pada Jumat, 19 April 2019 malam di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

Kepala UPK Monas Mundjirin mengatakan,tak ada pemberitahuan dari pihak penyelenggara dan hingga kini belum menerima selembarpun berkas pengajuan permohonan digelarnya acara tersebut hingga hari ini."Enggak ada surat yang masuk ke kita. Ke Pemprov DKI enggak ada, ke saya pun demikian," kata Mundjirin saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2019).

Berdasarkan informasi yang diterima, acara bertajuk Gema Nisfu Syaban Syukur Kemenangan Capres dan Cawapres hasil Ijtima Ulama kabarnya bakal digelar besok malam. Informasi tersebur beredar dari sebuah poster yang memperlihatkan foto pasangan Prabowo-Sandi di sosial media.

Dalam poster tersebut, tertulis bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal ikut hadir bersama para ulama. Digelar dengan salat Isya berjamaah, tertulis seruan bagi masyarakat yang ingin hadir untuk membawa sahabat dan keluarganya.

"Saya juga dapat posternya. Ya mudah-mudahan sih enggak ada (yang datang). Orang enggak ada surat permohonan," kata Mundjirin. Dia pun menuturkan, tak ada persiapan apapun untuk menyambut adanya kemungkinan mengenai banyaknya massa yang hadir beesok.

Sebab, selain tak ada izin yang masuk hingga saat ini, lanjut dia, bahwa perizinan itu seharusnya diurus dalam jangka waktu minimal kurang dari 15 hari sebelum acara digelar dan bukan secara mendadak. Dia pun berharap agar masyarakat yang menerima poster tersebut tak datang lantaran kegiatan itu tak ada dalam daftar acara di Monas.

"Mudah mudahan enggak ada yang datang. Orang enggak ada surat permohonan. Pokoknya enggak ada surat pengajuan izin. Harusnya minimal setengah bulan, iya 15 hari. Kan dia setelah masuk permohonan surat, harus mengurus izin permonan keramaian ke kepolisian dulu," ucapnya.
(whb)
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
4 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
6 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
7 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
7 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
8 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
8 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved