Kepala UPK Monas: Belum ada Permohonan Izin Syukuran Kemenangan Capres 02

Kamis, 18 April 2019 - 16:22 WIB
Kepala UPK Monas: Belum...
Kepala UPK Monas: Belum ada Permohonan Izin Syukuran Kemenangan Capres 02
A A A
JAKARTA - Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas menyatakan belum menerima surat permohonan dari panitia penyelenggara syukuran kemenangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi yang kabarnya akan digelar pada Jumat, 19 April 2019 malam di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

Kepala UPK Monas Mundjirin mengatakan,tak ada pemberitahuan dari pihak penyelenggara dan hingga kini belum menerima selembarpun berkas pengajuan permohonan digelarnya acara tersebut hingga hari ini."Enggak ada surat yang masuk ke kita. Ke Pemprov DKI enggak ada, ke saya pun demikian," kata Mundjirin saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2019).

Berdasarkan informasi yang diterima, acara bertajuk Gema Nisfu Syaban Syukur Kemenangan Capres dan Cawapres hasil Ijtima Ulama kabarnya bakal digelar besok malam. Informasi tersebur beredar dari sebuah poster yang memperlihatkan foto pasangan Prabowo-Sandi di sosial media.

Dalam poster tersebut, tertulis bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal ikut hadir bersama para ulama. Digelar dengan salat Isya berjamaah, tertulis seruan bagi masyarakat yang ingin hadir untuk membawa sahabat dan keluarganya.

"Saya juga dapat posternya. Ya mudah-mudahan sih enggak ada (yang datang). Orang enggak ada surat permohonan," kata Mundjirin. Dia pun menuturkan, tak ada persiapan apapun untuk menyambut adanya kemungkinan mengenai banyaknya massa yang hadir beesok.

Sebab, selain tak ada izin yang masuk hingga saat ini, lanjut dia, bahwa perizinan itu seharusnya diurus dalam jangka waktu minimal kurang dari 15 hari sebelum acara digelar dan bukan secara mendadak. Dia pun berharap agar masyarakat yang menerima poster tersebut tak datang lantaran kegiatan itu tak ada dalam daftar acara di Monas.

"Mudah mudahan enggak ada yang datang. Orang enggak ada surat permohonan. Pokoknya enggak ada surat pengajuan izin. Harusnya minimal setengah bulan, iya 15 hari. Kan dia setelah masuk permohonan surat, harus mengurus izin permonan keramaian ke kepolisian dulu," ucapnya.
(whb)
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
41 menit yang lalu
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
1 jam yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
2 jam yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
10 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
10 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
12 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved