27 Kasus Dugaan Politik Uang di Jawa Tengah Diusut Bawaslu

Kamis, 18 April 2019 - 15:35 WIB
27 Kasus Dugaan Politik...
27 Kasus Dugaan Politik Uang di Jawa Tengah Diusut Bawaslu
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut 27 kasus dugaan politik uang saat pelaksanaan Pemilu 2019 di 15 kabupaten kota di Jawa Tengah.

Sebanyak 27 kasus dugaan politik uang itu tersebar di Banyumas 7 kasus, Boyolali 2 kasus, Brebes 2 kasus, Banjarnegara 1 kasus, Kudus 1 kasus, Cilacap 1 kasus, Demak 1 kasus, Kebumen 1 kasus, Kabupaten Pekalongan 1 kasus, Purworejo 1 kasus, Kota Salatiga 4 kasus, Kota Tegal 1 kasus, Wonogiri 2 kasus dan Batang 2 kasus.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, dugaan politik uang itu yang terjadi pada masa tenang antara 14 - 16 April 2019. Karena masih dugaan maka jajaran Bawaslu masih terus melakukan penelusuran.

"Posisi kasus tersebut ada yang masih dalam proses investigasi guna memenuhi syarat formil maupun materiil. Ada yang sudah diregister dan ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (18/4/2019).

Menurut dia, modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jawa Tengah rata-rata berupa pemberian uang. Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung.

"Dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu. Karena masih dugaan maka Bawaslu di Jawa Tengah masih dalam proses pengusutan," ujarnya.

Dia mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di kabupaten juga sudah melakukan penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi.

Dia menyatakan, dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. karena itulah, Bawaslu akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.

"Sentra Gakumdu akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Bawaslu Sulsel Ingatkan...
Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Politik Uang kepada Pemilih Pemula
Bawaslu Sulsel Bertekad...
Bawaslu Sulsel Bertekad Perangi Politik Uang Dimulai dari Desa
Bawaslu Ungkap Modus...
Bawaslu Ungkap Modus Baru Politik Uang Berkedok Kupon di Pilbup Bandung
Ada Bukti Lakukan Politik...
Ada Bukti Lakukan Politik Uang Namun Kasusnya Tak Dilanjutkan Bawaslu Kutai Timur
Cegah Politik Uang,...
Cegah Politik Uang, Bawaslu Berkoordinasi dengan KPK
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
57 menit yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
2 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
2 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved