9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 April 2019 - 14:56 WIB
9 Terdakwa Korupsi Hibah...
9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Majelis hakim memvonis sembilan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017 dengan hukuman bervariasi antara 1 sampai 2,5 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim, yakni M Razad (hakim ketua) dan Dahmil Wirda (anggota) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).

Sembilan terdakwa yang divonis, yaitu Abdulkodir, Maman Jamaludin, Ade Ruswandi, Endin, Alam Rahadian Muharam, Eka Ariansyah, Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

Abdul Kodir yang merupakan mantan Sekrestaris Daerah (Sekda) Pemkab Tasimalaya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti hukuman kurungan 2 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Kodir terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Razad.

Untuk terdakwa Maman Jamaludin, mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Hakim juga menghukum Maman untuk membayar ganti rugi Rp365 juta. Pidananya lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun 8 bulan.

Kemudian, terdakwa Endin, mantan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, divonis 1 tahun penjara. Ade Ruswandi, mantan Sekretaris DPKAD Pemkab Tasikmalaya divonis 1 tahun penjara. Terdakwa Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, ASN Bagian Kesra Pemkab Tasikmalaya divonis 1 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang merupakan warga penerima dana hibah masing-masing divonis 1,2 tahun, 2,5 tahun, dan 2 tahun. Selain itu, Lia dikenai pidana denda Rp136 juta. Jika dalam sebulan tak bisa membayar diganti dengan 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Mulyana, majelis hakim mewajibkan membayar Rp650 juta subsidair 1,3 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Setiawan diwajibkan mengembalikan Rp350 juta subsidair 1 tahun penjara. "Satu bidang tanah di Desa Sukamulya Tasik, mobil, dan uang pengganti disita oleh negara," tandas hakim.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5085 seconds (0.1#10.140)