9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 April 2019 - 14:56 WIB
9 Terdakwa Korupsi Hibah...
9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Majelis hakim memvonis sembilan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017 dengan hukuman bervariasi antara 1 sampai 2,5 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim, yakni M Razad (hakim ketua) dan Dahmil Wirda (anggota) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).

Sembilan terdakwa yang divonis, yaitu Abdulkodir, Maman Jamaludin, Ade Ruswandi, Endin, Alam Rahadian Muharam, Eka Ariansyah, Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

Abdul Kodir yang merupakan mantan Sekrestaris Daerah (Sekda) Pemkab Tasimalaya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti hukuman kurungan 2 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Kodir terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Razad.

Untuk terdakwa Maman Jamaludin, mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Hakim juga menghukum Maman untuk membayar ganti rugi Rp365 juta. Pidananya lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun 8 bulan.

Kemudian, terdakwa Endin, mantan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, divonis 1 tahun penjara. Ade Ruswandi, mantan Sekretaris DPKAD Pemkab Tasikmalaya divonis 1 tahun penjara. Terdakwa Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, ASN Bagian Kesra Pemkab Tasikmalaya divonis 1 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang merupakan warga penerima dana hibah masing-masing divonis 1,2 tahun, 2,5 tahun, dan 2 tahun. Selain itu, Lia dikenai pidana denda Rp136 juta. Jika dalam sebulan tak bisa membayar diganti dengan 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Mulyana, majelis hakim mewajibkan membayar Rp650 juta subsidair 1,3 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Setiawan diwajibkan mengembalikan Rp350 juta subsidair 1 tahun penjara. "Satu bidang tanah di Desa Sukamulya Tasik, mobil, dan uang pengganti disita oleh negara," tandas hakim.
(wib)
Berita Terkait
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
KPK Periksa Pejabat...
KPK Periksa Pejabat Kemensos terkait Korupsi Bansos Presiden
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Cegah Korupsi Bansos,...
Cegah Korupsi Bansos, Jaksa di Karawang Turun ke Desa
Mensos Juliari Batubara...
Mensos Juliari Batubara Menambah Jumlah Menteri yang Ditangkap KPK
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Berita Terkini
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
7 menit yang lalu
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
43 menit yang lalu
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
1 jam yang lalu
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
2 jam yang lalu
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
2 jam yang lalu
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
3 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved