Memanas Bawaslu Bengkulu Utara Pantau Pemungutan Suara Tapal Batas
A
A
A
BENGKULU UTARA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) lakukan pemantauan pemunggutan suara di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pemantauan khusus ini dilakukan menyikapi aksi puluhan warga memaksa panitia penyelenggara pemilu untuk dapat menyalurkan hak suara di sejumlah TPS desa setempat, Rabu (17/4/2019).
Data pihak Bawaslu, 20 warga yang memaksa untuk memberikan hak suara yang dimaksud tidak masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan serta Daftar Pemilih Khusus di KPU Bengkulu Utara.
"Sempat memanas, sempat ada yang memaksa untuk dapat memilih, namun tidak masuk dalam daftar DPT, DPTB dan DPK," kata anggota Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto.
Dirinya mengungkapkan, polemik tapal batas antara Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong sempat mencuat tahun lalu. Desa Rena Jaya sempat diklaim masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Lebong dengan nama Desa Padang Bano. Akibatnya, tak hanya memiliki KTP ganda, sejumlah masyarakat sempat memiliki hak suara untuk dua Kabupaten berbeda.
"Desa Rena Jaya memiliki 1432 mata pilih yang tersebar di 6 TPS. Pantauan kami kondusif. Mereka tidak bisa memberikan hak suara di Bengkulu Utara karena KTP mereka masih KTP eks Padang Bano. Kami tetap pantau," tegas Tri Suyanto.
Data pihak Bawaslu, 20 warga yang memaksa untuk memberikan hak suara yang dimaksud tidak masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan serta Daftar Pemilih Khusus di KPU Bengkulu Utara.
"Sempat memanas, sempat ada yang memaksa untuk dapat memilih, namun tidak masuk dalam daftar DPT, DPTB dan DPK," kata anggota Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto.
Dirinya mengungkapkan, polemik tapal batas antara Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong sempat mencuat tahun lalu. Desa Rena Jaya sempat diklaim masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Lebong dengan nama Desa Padang Bano. Akibatnya, tak hanya memiliki KTP ganda, sejumlah masyarakat sempat memiliki hak suara untuk dua Kabupaten berbeda.
"Desa Rena Jaya memiliki 1432 mata pilih yang tersebar di 6 TPS. Pantauan kami kondusif. Mereka tidak bisa memberikan hak suara di Bengkulu Utara karena KTP mereka masih KTP eks Padang Bano. Kami tetap pantau," tegas Tri Suyanto.
(sms)