Bea Cukai Atambua Gagalkan Ekspor 104 Ton Rotan Ilegal ke Timor Leste

Senin, 15 April 2019 - 16:13 WIB
Bea Cukai Atambua Gagalkan...
Bea Cukai Atambua Gagalkan Ekspor 104 Ton Rotan Ilegal ke Timor Leste
A A A
ATAMBUA - Bea Cukai Atambua berhasil gagalkan penyelundupan ekspor rotan ke Timor Leste pada hari Kamis (11/04/2019). Sebanyak 1.690 ikat rotan dengan berat mencapai 104,375 ton berhasil ditegah oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dalam Operasi Jaring Wallacea. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Atambua. “Pada awalnya rotan diangkut dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur dengan menggunakan kapal KLM MAJU BERSAMA yang dinahkodai RF menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste. Saat kapal tersebut melintas di perairan sekitar Pulau Kambing pada Jumat 5 April 2019 pukul 03.40 WITA, kapal ditegah oleh tim patroli laut Bea Cukai saat Operasi Jaring Wallacea karena diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen pabean,” ungkap Tribuana.

Tribuana menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, eptugas mendapati kapal tersebut bermuatan rotan. “Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan bahwa kapal tersebut bermuatan rotan dan akan dikirim ke Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Guna memudahkan pembongkaran dan pencacahan muatan kapal, selanjutnya kapal KLM MAJU BERSAMA dibawa ke Pelabuhan Atapupu, Belu,” tambah Tribuana.

Selain melanggar ketentuan hukum di bidang kepabeanan. Ekspor ilegal tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor. Untuk penyelesaian atas pelanggaran tersebut, sedang dilakukan proses hukum berupa penyidikan oleh Penyidik dari Kantor Bea Cukai Atambua.

“Keberhasilan penindakan terhadap penyelundupan ekspor rotan tersebut merupakan bukti bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran Perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” pungkas Tribuana.
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
17 menit yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
23 menit yang lalu
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
34 menit yang lalu
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
47 menit yang lalu
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
1 jam yang lalu
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
1 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved