Bawaslu Lombok Barat Dinilai Tebang Pilih Tertibkan APK
A
A
A
LOMBOK BARAT - Badan Pengawas Pemilu Lombok Barat, terkesan tebang pilih dalam menertibkan alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kecamatan Lombok Barat. Karena hingga H-2 pelaksanaan Pilpres dan Pileg 17 April 2019 Alat Peraga Kampanye (APK) masih bertebaran di sejumlah wilayah di Lombok Barat, contohnya di Jalur Grimak arah timur, atau Jalan Ahmad Yani Narmada masih banyak baliho atau APK terpasang.
Komisioner Bawaslu Lombok Barat Divisi Pengawasan SDM Ma"rifatullah menegaskan, pihaknya mengakui jika lembaganya tidak mampu menertibkan semua baliho atau APK, yang masih terpasangan, di sejumlah tempat atau di jalan-jalan besar protokol di lobar selain karena keterbatasan personil, hal ini juga karena minimnya peralatan Bawaslu yang dimiliki. "Kami tidak mampu membersihkan semua APK itu karena peralatan yang kurang memadai," terang Mar"if.
Karena alasan ini Bawaslu ini tidak mampu membersihkan alat peraga kampanye juga karena mereka tidak mau mengambil resiko jika memaksakan harus membersihkan semua alat peraga kampanye yang terpasang di badan jalan yang rentan dengan jalur aliran listrik karena kabel listrik sangat dekat dengan badan jalan yang dipasang APK, baik capres dan cawapres hingga caleg. "Kami tidak mau ambil resiko karena membahayakan petugas kami di lapangan," tegas maar'if
Padahal sejatinya penertiban ini harus dilakukan, berdasarkan Undang undang No7 tahun 2017 penyelenggara pemilu berhak mengambil tindakan yang berkaitan dengan langkah penertiban terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Peraturan Bawaslu No23 tentang pengawasan, kemudian peraturan KPU No23 tentang kampanye dan pemilihan umum serta turunannya sampai kepada keputusan KPU Kabupaten No35/HK. 14.1-Kpt/5202/KPU/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) serta lokasi kampanye pada proses Pemilu.
Komisioner Bawaslu Lombok Barat Divisi Pengawasan SDM Ma"rifatullah menegaskan, pihaknya mengakui jika lembaganya tidak mampu menertibkan semua baliho atau APK, yang masih terpasangan, di sejumlah tempat atau di jalan-jalan besar protokol di lobar selain karena keterbatasan personil, hal ini juga karena minimnya peralatan Bawaslu yang dimiliki. "Kami tidak mampu membersihkan semua APK itu karena peralatan yang kurang memadai," terang Mar"if.
Karena alasan ini Bawaslu ini tidak mampu membersihkan alat peraga kampanye juga karena mereka tidak mau mengambil resiko jika memaksakan harus membersihkan semua alat peraga kampanye yang terpasang di badan jalan yang rentan dengan jalur aliran listrik karena kabel listrik sangat dekat dengan badan jalan yang dipasang APK, baik capres dan cawapres hingga caleg. "Kami tidak mau ambil resiko karena membahayakan petugas kami di lapangan," tegas maar'if
Padahal sejatinya penertiban ini harus dilakukan, berdasarkan Undang undang No7 tahun 2017 penyelenggara pemilu berhak mengambil tindakan yang berkaitan dengan langkah penertiban terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Peraturan Bawaslu No23 tentang pengawasan, kemudian peraturan KPU No23 tentang kampanye dan pemilihan umum serta turunannya sampai kepada keputusan KPU Kabupaten No35/HK. 14.1-Kpt/5202/KPU/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) serta lokasi kampanye pada proses Pemilu.
(sms)