Gara-gara Postingan di Facebook, Anggota KPPS di Bengkulu Dipecat

Sabtu, 13 April 2019 - 11:56 WIB
Gara-gara Postingan...
Gara-gara Postingan di Facebook, Anggota KPPS di Bengkulu Dipecat
A A A
BENGKULU - Riki Edriati, warga Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu , dipecat dari keanggotaan KPPS TPS 03 desa setempat. Pemecatan ini imbas dari postingan stiker salah seorang anggota legislatif DPRD Kabupaten Seluma dilaman Facebooknya, Sabtu (13/4/2019).

Komisioner KPU Seluma Divisi Sosialisasi, Edi Ansori menegaskan, sebelum perekrutan pihaknya telah mengingatkan PPK dan PPS jika para penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat sebagai pengurus partai politik, maupun menjadi tim sukses, termasuk KPPS.

Edi menegaskan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap dua anggota KPPS Desa Rena Panjang. "Setelah mendengar masukan dan saran dari masyarakat, PPS melakukan rapat pleno kemudian memutuskan pemberhentian anggota yang terbukti menjadi pengurus parpol, itu mekanisme pemberhentian KPPS," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan Surat Peringatan (SP) ke PPS yang dinilai melakukan perekrutan KPPS tidak sesuai petunjuk tekhnis yang disampaikan KPU.

Pemecatan ini mendapat penolakan dari Riki Edriati, dirinya mengungkapkan meski menjadi pengurus partai politik, salah seorang rekannya di KPPS TPS 03 tidak diberhentikan jabatannya. "Saya tidak terima diberhentikan dari KPPS, karena Memen Supriyadi yang terbukti sebagai pengurus parpol hanya diminta membuat surat pernyataan oleh PPS," kata Riki.

Sedangkan kesalahannya, imbuh Kiki, harusnya juga mendapat peringatan sama halnya dengan Memen Supriyadi. Menurutnya, bukan dirinya yang memposting cerita di akun Facebook miliknya, melainkan sang adik yang memainkan telepon genggamnya.

Selain itu, hal yang membuatnya terpukul adalah cara pemberhentian dirinya dari keanggotaan KPPS yang dilakukan oleh PPS. "Saya mendapatkan pemberhentian dari KPPS melalui pesan WhatsApp, tidak ada klarifikasi dan juga konfirmasi resmi," tandas dia.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3062 seconds (0.1#10.140)