Tolak Diversi, Pengacara Audrey Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat

Jum'at, 12 April 2019 - 07:57 WIB
Tolak Diversi, Pengacara Audrey Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat
Tolak Diversi, Pengacara Audrey Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat
A A A
PONTIANAK - Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP bernama Audry di Pontianak terus bergulir. Jalur hukum sepertinya bakal menjadi solusi terakhir.

Pasalnya, upaya diversi atau penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan antara pengacara korban dan pengacara keluarga pelaku di ruang Satker Polresta Pontianak, Kamis (12/2019) malam tidak menemui titik terang.

Dalam pertemuanya yang dimulai dari Pukul 19.30 WIB hingga 23.00 WIB itu, Keluarga korban tetap bersikeras agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.

Selama pembicaraan yang dilakukan secara tertutup itu, kedua belah pihak belum ada satu pun kata sepakat. Hingga pukul 23.45 WIB pihak keluarga korban tetap tidak menginginkan kasus ini berjalan di luar hukum, kendati para pelaku masih di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Daniel Edward Tangkau saat ditemui usai diversi di Mapolres Pontianak Kota mengatakan, pihak keluarga korban tetap tidak menginginkan para pelaku dihukum berdasarkan sanksi sosial.

"Ketiga pelaku seharusnya dihukum seberat beratnya. Hal ini sebagai bentuk efek jera agar di dalam dunia pendidikan tidak ada lagi kasus penganiayan sesama pelajar," ujar Daniel.

Sementara kuasa hukum pelaku, Deni Amirudin megatakan, jika diversi di tingkat kepolisian ini gagal, masih ada dua lagi diversi yang akan dilakukan di antaranya di tingkat kejaksaan hingga di tingkat persidangan. Dan ini diatur dalam sistim perundang-undangan nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

"Proses diversi ini bukan untuk mendamaikan antara pelaku dengan korban, namun diversi merupakan penyelesaian pekara anak agar lebih cepat di luar peradilan," pungkasnya.

Dalam diversi yang dihadiri oleh Polresta Pontianak Kota dan balai pemasyarakatan Pontianak, sanksi sosial yang akan diberikan pada para pelaku berupa pelayanan masyarakat selama tiga bulan di Balai Pemasyarakatan Pontianak.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8245 seconds (0.1#10.140)