Mendikbud Minta Diselesaikan dengan Kaidah Pendidikan

Jum'at, 12 April 2019 - 06:56 WIB
Mendikbud Minta Diselesaikan...
Mendikbud Minta Diselesaikan dengan Kaidah Pendidikan
A A A
PONTIANAK - Mendikbud meminta kasus perundungan anak yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat harus diselesaikan dengan kaidah pendidikan, yakni dengan cara membina dan mendidik para siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan tetap fokus untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut.

“Kekerasan terhadap anak itu harus diberantas, tapi sebagai pendidik harus menyelesaikannya sesuai dengan kaidah pendidikan, yaitu membina dan mendidik para siswa,” kata Mendikbud saat kunjungannya ke Pontianak melalui siaran pers kemarin.

Mendikbud secara khusus terbang ke Pontianak kemarin untuk mendapatkan informasi jelas atas kasus perundungan anak yang viral di media sosial. Dia menemui korban A dan orang tuanya. Selain itu, dia juga menemui pihak sekolah dari para pelaku dan korban.

Lebih lanjut, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menegaskan, kondisi psikologis anak, baik korban maupun pelaku, harus tetap dijaga. Untuk itu, Muhadjir mengimbau para guru melakukan pendampingan. Ke depan, literasi digital di kalangan siswa, sekolah, dan guru sangat perlu ditingkatkan.

“Tampil di media sosial itu memberikan dampak negatif bagi anak, ini berlangsung sampai seumur hidup. Ubah bagaimana trauma ini bisa diupayakan sebagai pengalaman positif. Tidak boleh ada yang melanggar undang-undang,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Malang ini.

Saat bersamaan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, perlindungan terhadap pelaku dan korban sangat perlu dilakukan saat menyelesaikan kasus perundungan di kalangan siswa. Karena itu, memviralkan pelaku dan korban perundungan tidak diperbolehkan, sebab termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hukum.

Sementara Perwakilan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat Alik R Rosyad mengatakan, pemviralan kasus perundungan, khusus pada kasus siswi SMP berinisial A, memberikan dampak psikologis signifikan kepada para siswa, baik pelaku maupun korban.

“Disebutkan ada 12 anak yang terlibat, padahal hanya tiga anak sebagai pelaku, dan lainnya tidak terlibat sama sekali. Bahkan, ada anak yang tidak berada di tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Kapolres Kota Pontianak M Anwar Nasir menjelaskan, berdasarkan hasil visum membenarkan adanya tindak kekerasan terhadap siswi A berupa pemukulan. Nantinya, penetapan pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum akan dilakukan. “Penganiayaan memang terjadi, ada pemukulan, tapi tidak ditemukan tindak kekerasan pada kemaluan korban,” ujarnya
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6650 seconds (0.1#10.140)