Jual Motor Bodong di Media Sosial, 4 Pelaku Curanmor Dibekuk
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam. Dari para pelaku yang ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda, didapatkan barang bukti 7 unit sepeda motor.
"Keempat tersangka yang sudah diamankan polisi yakni Fajar, Yuilus, Hendra dan Aulia. Dari ke empat tersangka, satu orang masih berusia 17 tahun yakni Yurilus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, Kamis (11/4/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap keempat orang ini bermula dari kegiatan penyelidikan dilakukan pihak Kepolisian pada Sabtu 6 April 2019. Saat itu Polisi menerima informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen di wilayah Nagoya.
"Kami tindak lanjuti dan melakukan pendalaman atas informasi yang masuk tersebut, di mana saat dilakukan pengusutan atas informasi ini dan kami mengamankan Aulia dan Hendra," ujarnya.
Dari tangan kedua orang ini, polisi mengamankan sepeda motor merek Honda Scoopy, tanpa memiliki surat-surat yang lengkap. Kemudian, pemeriksaan Polisi tidak berhenti setelah diamankan kedua orang pemuda tersebut, dengan berbekal dari keterangan kedua orang ini, Polisi mendapati beberapa nama.
"Setelah ditelusuri, akhirnya dapat dibekuk Fajar dan Yuilus dimana kedua orang yang diamankan terakhir ini, diduga sebagai otak dan pelaku utama pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Batam akhir-akhir ini," ujarnya.
Dari pengakuan sementara keempat orang ini, mereka telah melakukan pencurian di 12 tempat berbeda di Batam. Sebagian kendaraan hasil curian mereka telah jual melalui media sosial, Facebook.
Sedangkan 7 kendaraan yang belum sempat dijual, saat ini diamankan pihak Kepolisian. 7 kendaraan tersebut yakni Vega hitam, Scopy merah, Mio Sporty Biru, Yamaha Mio Soul Ungu, Yamaha Mio Sporty Orange, Honda Beat Hitam, Mio J putih.
"Selain 7 sepeda motor kami juga mengamankan obeng tumbuk, gunting bekas, gerinda besi, martil dan satu unit ponsel," tutupnya.
"Keempat tersangka yang sudah diamankan polisi yakni Fajar, Yuilus, Hendra dan Aulia. Dari ke empat tersangka, satu orang masih berusia 17 tahun yakni Yurilus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, Kamis (11/4/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap keempat orang ini bermula dari kegiatan penyelidikan dilakukan pihak Kepolisian pada Sabtu 6 April 2019. Saat itu Polisi menerima informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen di wilayah Nagoya.
"Kami tindak lanjuti dan melakukan pendalaman atas informasi yang masuk tersebut, di mana saat dilakukan pengusutan atas informasi ini dan kami mengamankan Aulia dan Hendra," ujarnya.
Dari tangan kedua orang ini, polisi mengamankan sepeda motor merek Honda Scoopy, tanpa memiliki surat-surat yang lengkap. Kemudian, pemeriksaan Polisi tidak berhenti setelah diamankan kedua orang pemuda tersebut, dengan berbekal dari keterangan kedua orang ini, Polisi mendapati beberapa nama.
"Setelah ditelusuri, akhirnya dapat dibekuk Fajar dan Yuilus dimana kedua orang yang diamankan terakhir ini, diduga sebagai otak dan pelaku utama pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Batam akhir-akhir ini," ujarnya.
Dari pengakuan sementara keempat orang ini, mereka telah melakukan pencurian di 12 tempat berbeda di Batam. Sebagian kendaraan hasil curian mereka telah jual melalui media sosial, Facebook.
Sedangkan 7 kendaraan yang belum sempat dijual, saat ini diamankan pihak Kepolisian. 7 kendaraan tersebut yakni Vega hitam, Scopy merah, Mio Sporty Biru, Yamaha Mio Soul Ungu, Yamaha Mio Sporty Orange, Honda Beat Hitam, Mio J putih.
"Selain 7 sepeda motor kami juga mengamankan obeng tumbuk, gunting bekas, gerinda besi, martil dan satu unit ponsel," tutupnya.
(wib)