Pemprov DKI Resmikan Lima dari 18 Pangkalan Bajaj di Jakarta

Kamis, 11 April 2019 - 13:35 WIB
Pemprov DKI Resmikan...
Pemprov DKI Resmikan Lima dari 18 Pangkalan Bajaj di Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meresmikan lima dari 18 titik pangkalan Bajaj di Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Peresmian ditandai dengan membuka pita rambu petunjuk dan simbolis pelepasan satu unit bajaj berpenumpang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, peresmian pangkalan bajaj ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap angkutan lingkungan. Aturan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 44/2019 tanggal 25 Januari 2019 Tentang Penetapan Lokasi Pangkalan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu atau Angkutan Lingkungan.

"Hal ini sekaligus meningkatkan terhadap pelayanan masyarakat khususnya pengguna transportasi bajaj," kata Sigit usai meresmikan pangkalan bajaj di Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dijelaskannya, kelima titik pangkalan yang diresmikan hanyalah sebagai tahap awal. Ke depannya, akan ada 18 titik pangkalan yang diresmikan di Jakarta Utara. Titik lokasi dipilih berdasarkan tingginya peminat pengguna bajaj.

Ke lima titik pangkalan ini di antaranya, di Jalan Pasar Ikan, Penjaringan (Museum Bahari), Kompleks Pluit Indah, Penjaringan, Jalan Pasar Teluk Gong, Penjaringan, Jalan Pademangan III, Pademangan (Puskesmas Kecamatan), dan Jalan Sunter Kemayoran, Tanjung Priok (Sunter Honda).

"Diharapkan dengan penetapan lokasi pangkalan bajaj di wilayah Jakarta Utara dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada penggunan bajaj, serta meningkatkan ketertiban dengan tidak mengganggu lalu lintas sekitar," tuturnya.

Sementara Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu memastikan, setiap pangkalan bajaj akan dimonitor petugas agar tidak terjadi antrean lebih dari lima unit bajaj. Titik yang telah ditetapkan akan dievaluasi per-tiga bulan jika dirasa tidak efektif dalam pelaksanaannya.

"Di rambu sudah jelas antrean tidak lebih dari lima unit bajaj. Kalau melebihi kita gebah atau tilang," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Penataan Stasiun Terintegrasi Berjalan Baik
Anies Pamer DKI Raih...
Anies Pamer DKI Raih 2 Penghargaan Bidang Transportasi dan Lalin
Transjakarta Manut Kebijakan...
Transjakarta Manut Kebijakan Pemprov DKI Soal Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Ajukan Ranperda...
Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pembatasan Kendaraan Pribadi
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker di Transportasi Umum
Stasiun Jadi Sentral...
Stasiun Jadi Sentral Transportasi
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
37 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved