Penggunaan Pakaian Dinas, Pemkab Simalungun Langgar Peraturan Mendagri

Kamis, 11 April 2019 - 12:59 WIB
Penggunaan Pakaian Dinas,...
Penggunaan Pakaian Dinas, Pemkab Simalungun Langgar Peraturan Mendagri
A A A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun dinilai tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah (kabupaten dan kota).

Sejak 3 bulan belakangan ini, ASN di lingkungan Pemkab Simalungun , Provinsi Sumatera Utara tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki atau coklat setiap hari kerja Senin hingga Selasa. (Baca Juga: Pejabat di BKPP Simalungun Diduga Terima Fee Pengadaan Fingerprint)

Padahal sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 sudah diatur pakaian dinas harian ASN di kabupaten dan kota setiap hari Senin-Selasa adalah pakian dinas baju dan celana warna khaki, hari Rabu baju putih dan celana atau rok warna gelap, serta hari Kamis menggunakan pakaian batik,dan Jumat pakaian olahraga.

Namun ASN Pemkab Simalungun mulai Senin hingga Rabu menggunakan pakaian dinas baju putih, dan Kamis hingga Jumat menggunakan baju batik khas daerah.

Informasi yang dihimpun, Kamis (11/4/2019), baju putih yang digunakan ASN Pemkab Simalungun dikhususkan untuk pejabat eselon II, III dan IV dengan membelinya dari salah satu penjahit yang ditunjuk dengan harga satu pasang baju (lengan pendek dan panjang) Rp600 ribu untuk pejabat eselon III dan IV, sedangkan pejabat eselon II seharga Rp1 juta.

Begitu juga baju batik para ASN Pemkab Simalungun diwajibkan membeli bahan pakaian batik khas daerah seharga Rp200 ribu.

Pengadaan baju dinas baik baju putih maupun batik ASN Pemkab Simalungun disebut-sebut dikordinir pejabat di Badan Kepegawain, Pelatihan dan Pendidikan serta salah satu kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Orta) Pemkab Simalungun, Eduard Girsang yang dikonformasi melalui telepon mengakui jika penggunaan pakaian dinas ASN Pemkab Simalungun baik baju putih dan baju batik dan tidak lagi memakai baju dinas coklat instruksi pimpinan dan mendahului peraturan menteri dalam negeri.

“Penggunaan pakaian dinas putih, Senin-Rabu dan baju batik, Kamis-Jumat merupakan perintah pimpinan, karena memang sudah ada wacananya dari Menteri Dalam Negeri. Peraturannya sudah di meja menteri itu, tinggal ditandatangani,” sebut Eduard.

Dia juga mengatakan, penggunaan pakaian dinas di kalangan ASN Pemkab Simalungun mendahului peraturan yang akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.
(rhs)
Berita Terkait
Gaji PNS di Beberapa...
Gaji PNS di Beberapa Daerah Molor, Begini Penjelasan Kemendagri
Penggarapan Lahan Pemkab...
Penggarapan Lahan Pemkab Simalungun Makin Merajalela, Alat Berat Diturunkan
Kemendagri Imbau Pemkab...
Kemendagri Imbau Pemkab Merauke Percepat Penyelesaian RDTR untuk Dukung Pembangunan Berbasis Potensi Lokal
Inspektorat Tak Tahu...
Inspektorat Tak Tahu Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektar Diduga Disewakan Pejabat
Bocah Penderita Tumor...
Bocah Penderita Tumor Ganas Dirawat RSUP H Adam Malik, Tanpa Perhatian Pemkab Simalungun
Seleksi PNS Berprestasi...
Seleksi PNS Berprestasi DKI, Kepala BSKDN: Tingkatkan Kinerja dengan Inovasi Berkelanjutan
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
14 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved