Penggunaan Pakaian Dinas, Pemkab Simalungun Langgar Peraturan Mendagri

Kamis, 11 April 2019 - 12:59 WIB
Penggunaan Pakaian Dinas,...
Penggunaan Pakaian Dinas, Pemkab Simalungun Langgar Peraturan Mendagri
A A A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun dinilai tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah (kabupaten dan kota).

Sejak 3 bulan belakangan ini, ASN di lingkungan Pemkab Simalungun , Provinsi Sumatera Utara tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki atau coklat setiap hari kerja Senin hingga Selasa. (Baca Juga: Pejabat di BKPP Simalungun Diduga Terima Fee Pengadaan Fingerprint)

Padahal sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 sudah diatur pakaian dinas harian ASN di kabupaten dan kota setiap hari Senin-Selasa adalah pakian dinas baju dan celana warna khaki, hari Rabu baju putih dan celana atau rok warna gelap, serta hari Kamis menggunakan pakaian batik,dan Jumat pakaian olahraga.

Namun ASN Pemkab Simalungun mulai Senin hingga Rabu menggunakan pakaian dinas baju putih, dan Kamis hingga Jumat menggunakan baju batik khas daerah.

Informasi yang dihimpun, Kamis (11/4/2019), baju putih yang digunakan ASN Pemkab Simalungun dikhususkan untuk pejabat eselon II, III dan IV dengan membelinya dari salah satu penjahit yang ditunjuk dengan harga satu pasang baju (lengan pendek dan panjang) Rp600 ribu untuk pejabat eselon III dan IV, sedangkan pejabat eselon II seharga Rp1 juta.

Begitu juga baju batik para ASN Pemkab Simalungun diwajibkan membeli bahan pakaian batik khas daerah seharga Rp200 ribu.

Pengadaan baju dinas baik baju putih maupun batik ASN Pemkab Simalungun disebut-sebut dikordinir pejabat di Badan Kepegawain, Pelatihan dan Pendidikan serta salah satu kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Orta) Pemkab Simalungun, Eduard Girsang yang dikonformasi melalui telepon mengakui jika penggunaan pakaian dinas ASN Pemkab Simalungun baik baju putih dan baju batik dan tidak lagi memakai baju dinas coklat instruksi pimpinan dan mendahului peraturan menteri dalam negeri.

“Penggunaan pakaian dinas putih, Senin-Rabu dan baju batik, Kamis-Jumat merupakan perintah pimpinan, karena memang sudah ada wacananya dari Menteri Dalam Negeri. Peraturannya sudah di meja menteri itu, tinggal ditandatangani,” sebut Eduard.

Dia juga mengatakan, penggunaan pakaian dinas di kalangan ASN Pemkab Simalungun mendahului peraturan yang akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.
(rhs)
Berita Terkait
Gaji PNS di Beberapa...
Gaji PNS di Beberapa Daerah Molor, Begini Penjelasan Kemendagri
Penggarapan Lahan Pemkab...
Penggarapan Lahan Pemkab Simalungun Makin Merajalela, Alat Berat Diturunkan
Kemendagri Imbau Pemkab...
Kemendagri Imbau Pemkab Merauke Percepat Penyelesaian RDTR untuk Dukung Pembangunan Berbasis Potensi Lokal
Inspektorat Tak Tahu...
Inspektorat Tak Tahu Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektar Diduga Disewakan Pejabat
Bocah Penderita Tumor...
Bocah Penderita Tumor Ganas Dirawat RSUP H Adam Malik, Tanpa Perhatian Pemkab Simalungun
Diduga Ada Pemaksaan...
Diduga Ada Pemaksaan Beli Poster Bupati dan Wabup Simalungun, Ratusan Kasek Resah
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
59 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved