Penggunaan Pakaian Dinas, Pemkab Simalungun Langgar Peraturan Mendagri

Kamis, 11 April 2019 - 12:59 WIB
Penggunaan Pakaian Dinas,...
Penggunaan Pakaian Dinas, Pemkab Simalungun Langgar Peraturan Mendagri
A A A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun dinilai tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah (kabupaten dan kota).

Sejak 3 bulan belakangan ini, ASN di lingkungan Pemkab Simalungun , Provinsi Sumatera Utara tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki atau coklat setiap hari kerja Senin hingga Selasa. (Baca Juga: Pejabat di BKPP Simalungun Diduga Terima Fee Pengadaan Fingerprint)

Padahal sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 sudah diatur pakaian dinas harian ASN di kabupaten dan kota setiap hari Senin-Selasa adalah pakian dinas baju dan celana warna khaki, hari Rabu baju putih dan celana atau rok warna gelap, serta hari Kamis menggunakan pakaian batik,dan Jumat pakaian olahraga.

Namun ASN Pemkab Simalungun mulai Senin hingga Rabu menggunakan pakaian dinas baju putih, dan Kamis hingga Jumat menggunakan baju batik khas daerah.

Informasi yang dihimpun, Kamis (11/4/2019), baju putih yang digunakan ASN Pemkab Simalungun dikhususkan untuk pejabat eselon II, III dan IV dengan membelinya dari salah satu penjahit yang ditunjuk dengan harga satu pasang baju (lengan pendek dan panjang) Rp600 ribu untuk pejabat eselon III dan IV, sedangkan pejabat eselon II seharga Rp1 juta.

Begitu juga baju batik para ASN Pemkab Simalungun diwajibkan membeli bahan pakaian batik khas daerah seharga Rp200 ribu.

Pengadaan baju dinas baik baju putih maupun batik ASN Pemkab Simalungun disebut-sebut dikordinir pejabat di Badan Kepegawain, Pelatihan dan Pendidikan serta salah satu kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Orta) Pemkab Simalungun, Eduard Girsang yang dikonformasi melalui telepon mengakui jika penggunaan pakaian dinas ASN Pemkab Simalungun baik baju putih dan baju batik dan tidak lagi memakai baju dinas coklat instruksi pimpinan dan mendahului peraturan menteri dalam negeri.

“Penggunaan pakaian dinas putih, Senin-Rabu dan baju batik, Kamis-Jumat merupakan perintah pimpinan, karena memang sudah ada wacananya dari Menteri Dalam Negeri. Peraturannya sudah di meja menteri itu, tinggal ditandatangani,” sebut Eduard.

Dia juga mengatakan, penggunaan pakaian dinas di kalangan ASN Pemkab Simalungun mendahului peraturan yang akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)