Petugas Bea Cukai Dumai Berhasil Amankan Paket Sabu
A
A
A
DUMAI - Petugas Bea Cukai Dumai mengamankan 3.104 gram sabu yang rencananya akan diselundupkan ke Dumai. Tindakan pengamanan batas negara dari masuknya barang barang berbahaya ini tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas.
Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai, berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Dumai, mengantisipasi kedatangan kapal Roro dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, salah satu pulau terdepan di wilayah pengawasan Bea Cukai Dumai yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Berdasarkan penuturan Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, kronologi penindakan dimulai pada Minggu, (7/4/2019), sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah kapal Roro eks Rupat sandar di pelabuhan Sri Junjungan Kota Dumai, petugas menyisir dan memeriksa kendaraan yang baru tiba, termasuk sebuah mobil jenis minibus yang dikemudikan tersangka berinisial H.
Setelah memeriksa kendaraan tersebut, petugas tidak menemukan barang yang dicari. Namun di tengah pemeriksaan, tiba tiba datang sepeda motor dengan kecepatan cukup tinggi berusaha kabur dari hadangan petugas yang tengah memeriksa kendaraan yang lewat.
Motor yang dinaiki oleh dua orang tersebut berhasil diadang paksa, satu orang berikut tas yang dibawanya berhasil diamankan petugas, sementara pengemudi motor berhasil melarikan diri meski petugas telah memberikan tembakan peringatan.
Dari pemeriksaan awal, terdapat keterkaitan antara pengemudi mobil dan motor, dan diduga tas berisi barang bukti dipindahkan dari mobil ke motor sebelum kapal sandar di pelabuhan Sri Junjunga. Hal tersebut diduga dilakukan dengan tujuan untuk mengecoh dan mengelabui petugas yang akan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, pengemudi mobil, penumpang motor, dan barang bukti yang didapat di lapangan diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai, guna penanganan lebih lanjut.
Pada konferensi pers yang digelar Kantor Bea Cukai Dumai, Rabu (10/4/2019), Fuad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bahu membahu menjaga perbatasan negara.
"Berkat dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Pomal Dumai, Bea Cukai berhasil menindak barang larangan berupa sabu senilai Rp6 miliar. Tak berhenti di situ, penindakan ini berarti keberhasilan kita semua mencegah penyalahgunaan obat terlarang bagi sekitar 15.000 calon penggunanya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai, berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Dumai, mengantisipasi kedatangan kapal Roro dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, salah satu pulau terdepan di wilayah pengawasan Bea Cukai Dumai yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Berdasarkan penuturan Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, kronologi penindakan dimulai pada Minggu, (7/4/2019), sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah kapal Roro eks Rupat sandar di pelabuhan Sri Junjungan Kota Dumai, petugas menyisir dan memeriksa kendaraan yang baru tiba, termasuk sebuah mobil jenis minibus yang dikemudikan tersangka berinisial H.
Setelah memeriksa kendaraan tersebut, petugas tidak menemukan barang yang dicari. Namun di tengah pemeriksaan, tiba tiba datang sepeda motor dengan kecepatan cukup tinggi berusaha kabur dari hadangan petugas yang tengah memeriksa kendaraan yang lewat.
Motor yang dinaiki oleh dua orang tersebut berhasil diadang paksa, satu orang berikut tas yang dibawanya berhasil diamankan petugas, sementara pengemudi motor berhasil melarikan diri meski petugas telah memberikan tembakan peringatan.
Dari pemeriksaan awal, terdapat keterkaitan antara pengemudi mobil dan motor, dan diduga tas berisi barang bukti dipindahkan dari mobil ke motor sebelum kapal sandar di pelabuhan Sri Junjunga. Hal tersebut diduga dilakukan dengan tujuan untuk mengecoh dan mengelabui petugas yang akan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, pengemudi mobil, penumpang motor, dan barang bukti yang didapat di lapangan diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai, guna penanganan lebih lanjut.
Pada konferensi pers yang digelar Kantor Bea Cukai Dumai, Rabu (10/4/2019), Fuad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bahu membahu menjaga perbatasan negara.
"Berkat dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Pomal Dumai, Bea Cukai berhasil menindak barang larangan berupa sabu senilai Rp6 miliar. Tak berhenti di situ, penindakan ini berarti keberhasilan kita semua mencegah penyalahgunaan obat terlarang bagi sekitar 15.000 calon penggunanya,” ujarnya.
(akn)