Pemkab Kobar-BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Selasa, 09 April 2019 - 09:33 WIB
Pemkab Kobar-BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pemkab Kobar-BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Jaminan Sosial Tenaga Kerja
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menjalin kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara Pemkab Kobar yang diwakili oleh Bupati Kobar Nurhidayah dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalan Bun oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Pangkalan Bun.

Acara yang digelar di Aula Bupati Kobar ini dihadiri oleh Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Kepala SKPD di lingkup Pemkab Kobar.

Dalam sambutannya Nurhidayah menyampaikan, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

"Mengingat jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang, maka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kobar memerlukan peran serta semua pihak. Banyak manfaat yang diperoleh dari kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini," ujar Nurhidayah.

Dikatakan, potensi Kabupaten Kobar dalam hal pelaksanaan jaminan sosial sangatlah besar, karena sejumlah pelaku usaha maupun perusahaan besar dengan kinerja yang sangat baik telah beroperasional di Kabupaten Kobar. Dan sejauh ini, melalui berbagai imbauan kepada kalangan dunia usaha mengenai pentingnya mengikutkan pekerja mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan telah mendapat respon yang cukup baik.

Nurhidayah menghimbau kepala SOPD yang membidangi pemerintahan desa dapat mengajak kepala desa dan perangkat desa serta SOPD yang mempekerjakan pegawai non PNS atau pegawai kontrak agar bisa megikuti dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam kerjasama antara Pemkab Kobar dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepada BPJS Ketenagakerjaan diharapkan agar dapat meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan serta mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerjanya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3979 seconds (0.1#10.140)