Kebakaran di Lahan Konsesi, Kementerian LHK Bidik 6 Perusahaan di Riau
A
A
A
PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menegaskan, selain di lahan warga, kebakaran juga terjadi di lahan konsesi milik korporasi. Apakah ada unsur kesengajaan, Kementerian LHK terus melakukan pendalaman.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kementerian LHK, Raffles Panjaitan menegaskan, pihaknya mendeteksi ada enam titik api di areal perusahaan di Riau. Perusahaan yang terbakar itu berasal dari sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perusahaan kelapa sawit.
"Kemarin itu kita sudah panggil enam perusahaan yang ditemukan hot spot," kata Raffles di Pekanbaru, Riau Senin (8/4/2019).
Namun, dia belum menjelaskan nama-nama perusahaan yang terduga lahannya terbakar. Dia menegaskan, jika tidak ingin diproses, seharusnya perusahaan di Riau itu patuh utuk menjaga arealnya.
Dia mengaku, untuk menjerat perusahaan tidak lah mudah. Sebab, biasanya banyak trik yang dilakukan oknum perusahaan dalam pembukaan lahan untuk menghindar jeratan hukum.
"Sulitnya penyidik itu (kebakaran di perusahaan) buktinya minimal harus memiliki dua alat bukti. Kalau masyarakat pas lewat tertangkap tangan membakar langsung bisa ditangkap. Mungkin saja ada yang disuruh perusahaan tidak tertangkap gitu. Tapi kita kan miliki saksi ahli apakah kebakaran (di area perusahaan) sengaja atau tidak. Saksi ahli kita bisa melihat asal api," ucapnya.
Dia memastikan, perusahaan tidak bisa mengelak jika memang ditemukan bukti kebakaran di lahan miliknya. Sebab, Kementerian LHK memiliki dokumen maupun petanya. "Mereka tidak akan bisa mengelak. Jadi kita tanya kenapa bisa terbakar, bagaimana mereka mengantisipasinya, itu akan kelihatan," tukasnya.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kementerian LHK, Raffles Panjaitan menegaskan, pihaknya mendeteksi ada enam titik api di areal perusahaan di Riau. Perusahaan yang terbakar itu berasal dari sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perusahaan kelapa sawit.
"Kemarin itu kita sudah panggil enam perusahaan yang ditemukan hot spot," kata Raffles di Pekanbaru, Riau Senin (8/4/2019).
Namun, dia belum menjelaskan nama-nama perusahaan yang terduga lahannya terbakar. Dia menegaskan, jika tidak ingin diproses, seharusnya perusahaan di Riau itu patuh utuk menjaga arealnya.
Dia mengaku, untuk menjerat perusahaan tidak lah mudah. Sebab, biasanya banyak trik yang dilakukan oknum perusahaan dalam pembukaan lahan untuk menghindar jeratan hukum.
"Sulitnya penyidik itu (kebakaran di perusahaan) buktinya minimal harus memiliki dua alat bukti. Kalau masyarakat pas lewat tertangkap tangan membakar langsung bisa ditangkap. Mungkin saja ada yang disuruh perusahaan tidak tertangkap gitu. Tapi kita kan miliki saksi ahli apakah kebakaran (di area perusahaan) sengaja atau tidak. Saksi ahli kita bisa melihat asal api," ucapnya.
Dia memastikan, perusahaan tidak bisa mengelak jika memang ditemukan bukti kebakaran di lahan miliknya. Sebab, Kementerian LHK memiliki dokumen maupun petanya. "Mereka tidak akan bisa mengelak. Jadi kita tanya kenapa bisa terbakar, bagaimana mereka mengantisipasinya, itu akan kelihatan," tukasnya.
(wib)