Bupati Serang: Kita Harus Tegas Atur Milenial Berkendara
A
A
A
SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merasa khawatir dengan pola berkendara remaja atau generasi milenial saat ini, terutama bagi yang belum berusia 17 tahun. Saat ini, sejumlah orangtua terkesan melakukan pembiaran dan malah memberikan kendaraan bermotor untuk anak yang belum cukup umur.
Tatu mengatakan, sesuai aturan bahwa anak di bawah 17 tahun, belum diperbolehkan berkendara atau membawa kendaraan. Surat izin mengemudi (SIM) baru bisa diberikan kepada remaja di atas 17 tahun. “Sekarang kita banyak lihat, sebelum 17 tahun sudah diberi kendaraan bermotor. Harusnya tidak, karena aturan lalu lintas harus dipatuhi,” kata Tatu usai membuka Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Kota Serang, Senin (8/4/2019).
Tatu mengatakan, sesuai aturan bahwa anak di bawah 17 tahun, belum diperbolehkan berkendara atau membawa kendaraan. Surat izin mengemudi (SIM) baru bisa diberikan kepada remaja di atas 17 tahun. “Sekarang kita banyak lihat, sebelum 17 tahun sudah diberi kendaraan bermotor. Harusnya tidak, karena aturan lalu lintas harus dipatuhi,” kata Tatu usai membuka Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Kota Serang, Senin (8/4/2019).
(akn)