Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat

Senin, 08 April 2019 - 13:44 WIB
Kanwil Bea Cukai Sumatera...
Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat
A A A
MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB). Izin tersebut diberikan setelah PT SRB dapat memuaskan panel yang terdiri dari pejabat Kanwil Bea Cukai Sumut dalam pemaparan proses bisnisnya tanggal 26 Maret 2019 di Aula Kanwil Bea Cukai Sumut, Medan.

Dalam pemaparannya, Direktur PT SRB, Hery Susanra menyampaikan bahwa latar belakang pengajuan izin PLB salah satunya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui Kebijakan Ekonomi Volume II, yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik. “Kami mengajukan izin PLB agar dapat mendorong kemajuan industri logistik di Indonesia khususnya Sumatera Utara,” ujarnya.

PLB merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa penangguhan bea masuk (BM) dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) selama paling lama tiga tahun, atas barang impor yang ditimbun di PLB sebelum nantinya didistribusikan ke dalam daerah pabean atau diekspor kembali ke luar negeri. Dengan adanya PLB maka perusahaan industri, khususnya industri manufaktur yang menggunakan bahan baku impor, dapat melakukan impor bahan bakunya melalui PLB. Selain itu, impor bahan baku melalui PLB diharapkan juga dapat mempercepat proses penyelesaian kepabeanannya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olavia, berharap bahwa dengan bertambahnya PLB di wilayah Sumut dapat berkontribusi bagi percepatan perkembangan perekonomian Sumut. Kepada PT SRB, Oza berharap dapat memenuhi segala kewajiban dan larangan yang berlaku bagi pengusaha PLB. “Saya berharap izin PLB ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain atau melanggar kepabeanan maupun perpajakan,” katanya.

PT SRB adalah perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang jasa pengurusan kepabeanan (PPJK), khususnya di pelabuhan Belawan. Dengan adanya fasilitas PLB yang mulai diperkenalkan Bea Cukai pada 2015 ini, PT SRB berharap dapat meningkatkan perannya dalam dunia perlogistikan di wilayah Sumut dan sekitarnya.
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
5 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
8 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
8 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
9 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
9 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
10 jam yang lalu
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved