Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat
A
A
A
MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB). Izin tersebut diberikan setelah PT SRB dapat memuaskan panel yang terdiri dari pejabat Kanwil Bea Cukai Sumut dalam pemaparan proses bisnisnya tanggal 26 Maret 2019 di Aula Kanwil Bea Cukai Sumut, Medan.
Dalam pemaparannya, Direktur PT SRB, Hery Susanra menyampaikan bahwa latar belakang pengajuan izin PLB salah satunya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui Kebijakan Ekonomi Volume II, yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik. “Kami mengajukan izin PLB agar dapat mendorong kemajuan industri logistik di Indonesia khususnya Sumatera Utara,” ujarnya.
PLB merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa penangguhan bea masuk (BM) dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) selama paling lama tiga tahun, atas barang impor yang ditimbun di PLB sebelum nantinya didistribusikan ke dalam daerah pabean atau diekspor kembali ke luar negeri. Dengan adanya PLB maka perusahaan industri, khususnya industri manufaktur yang menggunakan bahan baku impor, dapat melakukan impor bahan bakunya melalui PLB. Selain itu, impor bahan baku melalui PLB diharapkan juga dapat mempercepat proses penyelesaian kepabeanannya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olavia, berharap bahwa dengan bertambahnya PLB di wilayah Sumut dapat berkontribusi bagi percepatan perkembangan perekonomian Sumut. Kepada PT SRB, Oza berharap dapat memenuhi segala kewajiban dan larangan yang berlaku bagi pengusaha PLB. “Saya berharap izin PLB ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain atau melanggar kepabeanan maupun perpajakan,” katanya.
PT SRB adalah perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang jasa pengurusan kepabeanan (PPJK), khususnya di pelabuhan Belawan. Dengan adanya fasilitas PLB yang mulai diperkenalkan Bea Cukai pada 2015 ini, PT SRB berharap dapat meningkatkan perannya dalam dunia perlogistikan di wilayah Sumut dan sekitarnya.
Dalam pemaparannya, Direktur PT SRB, Hery Susanra menyampaikan bahwa latar belakang pengajuan izin PLB salah satunya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui Kebijakan Ekonomi Volume II, yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik. “Kami mengajukan izin PLB agar dapat mendorong kemajuan industri logistik di Indonesia khususnya Sumatera Utara,” ujarnya.
PLB merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa penangguhan bea masuk (BM) dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) selama paling lama tiga tahun, atas barang impor yang ditimbun di PLB sebelum nantinya didistribusikan ke dalam daerah pabean atau diekspor kembali ke luar negeri. Dengan adanya PLB maka perusahaan industri, khususnya industri manufaktur yang menggunakan bahan baku impor, dapat melakukan impor bahan bakunya melalui PLB. Selain itu, impor bahan baku melalui PLB diharapkan juga dapat mempercepat proses penyelesaian kepabeanannya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olavia, berharap bahwa dengan bertambahnya PLB di wilayah Sumut dapat berkontribusi bagi percepatan perkembangan perekonomian Sumut. Kepada PT SRB, Oza berharap dapat memenuhi segala kewajiban dan larangan yang berlaku bagi pengusaha PLB. “Saya berharap izin PLB ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain atau melanggar kepabeanan maupun perpajakan,” katanya.
PT SRB adalah perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang jasa pengurusan kepabeanan (PPJK), khususnya di pelabuhan Belawan. Dengan adanya fasilitas PLB yang mulai diperkenalkan Bea Cukai pada 2015 ini, PT SRB berharap dapat meningkatkan perannya dalam dunia perlogistikan di wilayah Sumut dan sekitarnya.
(akn)