78 TPS Khusus Lapas dan Rutan Disiapkan KPU Jatim

Kamis, 04 April 2019 - 13:36 WIB
78 TPS Khusus Lapas...
78 TPS Khusus Lapas dan Rutan Disiapkan KPU Jatim
A A A
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan 78 Tempat Pemangutan Suara (TPS) Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Jatim. Jumlah TPS di rutan maupun lapas bervariasi, paling banyak Lapas Malang ada 11 TPS.

Kasubid Pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan), Barang Rampasan Negara (Baran) dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Alzuarman menambahkan, selain itu untuk Lapas Porong dan Rutan Medaeng terdapat 6 TPS. “Jumlah TPS menyesuaikan jumlah penghuni, ada yang 3, 2 atau 1 TPS saja,” katanya, Kamis (4/4/2019).

Sebelumnya, Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sukir mengungkapkan, di Jatim ada sekitar 14.116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 39 Lapas/ Rutan yang terdafatar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mayoritas WBP masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPT b). “Jumlah tersebut masih bisa bertambah,” tuturnya.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih mengupayakan perekaman e-KTP sebagai syarat WBP bisa menyalurkan hak suaranya. Karena itu, KPU memberi kebijakan penetapan DPT dan DPT b. Yang seharusnya 1 bulan sebelum Hari pemungutan suara harus sudah fix, tapi ada kelonggaran sampai hari H.

“Sepanjang surat suara masih ada dan identitas jelas serta terdaftar di DPT asal, maka akan diizinkan menyalurkan hak suaranya,” terang Pargiyono.

Saat ini, lanjut dia, jumlah WBP di Jatim lebih dari 27.000 orang. Dari jumlah itu, ada yang tidak punya hak pilih seperti anak dan WNA, namun jumlahnya tidak signifikan. Di sisi lain, sirkulasi WBP sangat dinamis karena setiap hari ada perubahan. Ada yang pindah, bebas atau meninggal dunia.

“Saat ini yang kami gencarkan adalah koordinasi dengan Dispendukcapil. Apalagi saat ini WBP sudah bisa memilih walau hanya memiliki Surat Keterangan saja,” lanjutnya.
(wib)
Berita Terkait
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
Mantan Angggota KPU...
Mantan Angggota KPU Sebut MK Belokkan Keputusan yang Sudah Lurus
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved