78 TPS Khusus Lapas dan Rutan Disiapkan KPU Jatim

Kamis, 04 April 2019 - 13:36 WIB
78 TPS Khusus Lapas dan Rutan Disiapkan KPU Jatim
78 TPS Khusus Lapas dan Rutan Disiapkan KPU Jatim
A A A
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan 78 Tempat Pemangutan Suara (TPS) Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Jatim. Jumlah TPS di rutan maupun lapas bervariasi, paling banyak Lapas Malang ada 11 TPS.

Kasubid Pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan), Barang Rampasan Negara (Baran) dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Alzuarman menambahkan, selain itu untuk Lapas Porong dan Rutan Medaeng terdapat 6 TPS. “Jumlah TPS menyesuaikan jumlah penghuni, ada yang 3, 2 atau 1 TPS saja,” katanya, Kamis (4/4/2019).

Sebelumnya, Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sukir mengungkapkan, di Jatim ada sekitar 14.116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 39 Lapas/ Rutan yang terdafatar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mayoritas WBP masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPT b). “Jumlah tersebut masih bisa bertambah,” tuturnya.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih mengupayakan perekaman e-KTP sebagai syarat WBP bisa menyalurkan hak suaranya. Karena itu, KPU memberi kebijakan penetapan DPT dan DPT b. Yang seharusnya 1 bulan sebelum Hari pemungutan suara harus sudah fix, tapi ada kelonggaran sampai hari H.

“Sepanjang surat suara masih ada dan identitas jelas serta terdaftar di DPT asal, maka akan diizinkan menyalurkan hak suaranya,” terang Pargiyono.

Saat ini, lanjut dia, jumlah WBP di Jatim lebih dari 27.000 orang. Dari jumlah itu, ada yang tidak punya hak pilih seperti anak dan WNA, namun jumlahnya tidak signifikan. Di sisi lain, sirkulasi WBP sangat dinamis karena setiap hari ada perubahan. Ada yang pindah, bebas atau meninggal dunia.

“Saat ini yang kami gencarkan adalah koordinasi dengan Dispendukcapil. Apalagi saat ini WBP sudah bisa memilih walau hanya memiliki Surat Keterangan saja,” lanjutnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9344 seconds (0.1#10.140)