Suntik Bidan Puluhan Kali, Dokter Yusrizal Terancam Hukuman Penjara

Rabu, 03 April 2019 - 17:03 WIB
Suntik Bidan Puluhan Kali, Dokter Yusrizal Terancam Hukuman Penjara
Suntik Bidan Puluhan Kali, Dokter Yusrizal Terancam Hukuman Penjara
A A A
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dr Yusrizal Saputra, pelaku penganiayaan bidan Destriana Dewanti, dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Dalam perkara ini, Kejari Tanjungpinang tidak menjebloskan Yusrizal ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang karena statusnya sebagai tahanan kota. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Yusrizal. (Baca Juga: 110 Warga Tanjung Pinang Terjangkit DBD, 1 Meninggal Dunia)

Tersangka dilimpahkan kepada penuntut umum dengan dugaan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pengaiayaan biasa dan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian. Pasal yang disangkakan dalam perkara ini karena tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menyuntik Dewanti berulang kali.

Kemudian, semestinya ada hal-hal lain yang bisa dilakukan tersangka pada saat itu, tapi tidak dilakukan terkait profesinya. "Untuk penahanannya kita melanjutkan status penahanann dari penyidik Satreskrim, di mana sebagai tahanan kota," kata Rizky, Rabu (3/4/2019).

Rizky menuturkan, alasan tidak ditahan ada jaminan pihak keluarga yakni dari ayah dan istri tersangka, permohonan wakil direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib karena tenaga tersangka masih dibutuhkan di rumah sakit, permohonan tersangka dan penasihat tersangka.

"Nanti di lapangan kalau melanggar status tahannya, kita bisa langsung menahannya," kata dia.

Dalam perkara ini, kata Rizky, pimpinan telah menunjuk jaksa yang akan menuntut tersangka yakni M Amriansyah, Zaldi Akri dan Mona Amalia. Setelah ini akan dilanjutkan pada proses penuntutan di pengadilan. Saat ini penuntut umum akan menyusun surat dakwaannya supaya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Mengenai materinya nanti akan dibuktikan dalam persidangan. Kita usahakan dua pekan ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Andi M Asrun selaku penasihat hukum Yusrizal mengatakan, bahwa kliennya sudah siap untuk mengikuti persidangan. Dia menjelaskan, kliennya telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan jaminan keluarga dan wakil direktur RSUD Raja Ahmad Thabib.

Yusrizal dibantu pihak keluarga dan tokoh masyarakat Tanjungpinang mengajukan permohonan maaf dan berdamai dengan pihak korban, tetapi upaya itu belum berhasil. Namun, upaya damai akan tetap diusahakan, karena bagaimana pun ada hubungan di antara kedua keluarga sebagai sesama warga Tanjungpinang.

Seperti diketahui, motif tersangka dr Yusrizal Saputra melakukan penganiayaan terhadap bidan Destriana Dewanti mengaku panik saat melihat korban pingsan usai menyuntik vitamin sampai 56 kali di sekujur tubuh korban.

Pengakuan tersangka saat itu korban pingsan sehingga Yusrizal mengira bidan itu meninggal dunia. Tersangka berupaya membangunkan korban dengan cara menyuntiknya beberapa kali. Namun, beberapa jam kemudian korban sadar.

Dewanti mengalami pengaiayaan di rumah tersangka di Perumahan Pinang Mas Residence, Kilometer 8 Atas Tanjungpinang, Rabu (10/10/2018) lalu. Selama itu di rumah tersangka korban pingsan sejak pukul 07.30-10.30 WIB.

Dalam kasus ini Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Yusrizal sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bidan Destriana Dewanti. Dalam kasus ini Yusrizal dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7007 seconds (0.1#10.140)