KPU Kota Pekalongan Sebut 1.012 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Mencoblos

Rabu, 03 April 2019 - 10:23 WIB
KPU Kota Pekalongan...
KPU Kota Pekalongan Sebut 1.012 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Mencoblos
A A A
PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menyelenggarakan rapat pleno terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap 3 yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kota Pekalongan, Selasa 2 Maret 2019 sore. Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak 1.012 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tersebar di 344 TPS.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Toha menuturkan dalam rapat pleno tersebut membahas penetapan DPT sekaligus aturan pengurusan DPTb yang masuk dalam kategori khusus.

Diterangkan Rahmi, bahwa jumlah DPT Kota Pekalongan sebanyak 225.859 pemilih, 1.012 diantaranya dinyatakan sebagai data pemilih TMS. Jumlah tersebut tidak berubah, sebab pemilih yang TMS namanya tidak dihapus.

“Jadi mekanismenya adalah, nama-nama yang bersangkutan hanya kita tandai saja agar nanti KPPS tidak menyampaikan formulir C6. Dan itu adalah bahan untuk pemilu yang akan datang yang nantinya akan kita mutakhirkan,” tutur Rahmi.

Lebih lanjut, Rahmi menegaskan data pemilih TMS tersebut tidak akan disalah gunakan, karena pada saat pelaksanaan pemilu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan data DPT.

“Jadi nama pemilih TMS akan kita beri tanda 51. Namun juga ada kewajiban bagi KPPS untuk memastikan kembali daftar TMS agar C6 nya tidak diberikan. Dan daftarnya pun juga dipegang oleh banyak pihak, baik para saksi dan pengawas TPS,” tegas Rahmi.

Ditambahkan, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri, terkait pengurusan pindah pemilih hanya dapat dilakukan H-7 sebelum pelaksanaan pemilu berlangsung bagi orang yang masuk dalam empat kategori khusus yaitu sakit, bencana alam, narapidana, dan sedang menjalankan tugas.

“Dengan judisial review, yang diajukan ke MK terkait daftar pemilih tambahan. Kepengurusan pindah pemilih dapat di lakukan H-7 hingga pukul empat sore. Dan hanya akan mengakomodir pemilih dalam keadaan tertentu yaitu karena sakit, bencana alam, menjadi narapidana dan sedang menjalankan tugas,” imbuh Saiful.

Lebih lanjut, kata dia, sedangkan pemilih yang ingin mengurus pindah pemilih di luar empat kriteria yang disebutkan sudah tidak dapat mengajukan lagi dan telah berakhir masa pengajuannya pada 17 Februari lalu.

“Khusus kriteria menjalan tugas, ini menjadi perdebatan karena konteksnya dipertanyakan. Kemudian dari hasil konsultasi kami, bahwa yang dimaksud adalah sedang menjalankan tugas belajar, dalam hal ini ASN atau pegawai dari instasi tertentu sedang menjalankan pendidikan di luar kota asalnya karena ditugaskan oleh instansinya,” ujar Saiful.

Diungkapkan Saiful, KPU selanjutnya akan memetakan DPTb dan menempelkan daftar nama-nama tersebut ke beberapa TPS yang sudah ditentukan. Sehingga bagi yang masuk DPTb pada hari pemilihan dapat mengetahui lokasi TPS untuk memberikan hak suaranya.
(ysw)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Berita Terkini
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
34 menit yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
1 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
1 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
1 jam yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
2 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved