Prajurit Siswa yang Ditangkap saat Pendidikan Tamtama TNI Diperiksa di Polres Bima

Kamis, 28 Maret 2019 - 17:43 WIB
Prajurit Siswa yang...
Prajurit Siswa yang Ditangkap saat Pendidikan Tamtama TNI Diperiksa di Polres Bima
A A A
BIMA - Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan pemeriksaan terhadap MJ, oknum prajurit siswa TNI yang sudah diberhentikan (pecat) saat menjalani pendidikan militer karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Dewa Bakti Negara warga NTB, pada Kamis 29 Juni 2017 silam. Setelah diberhentikan secara tidak hormat, MJ dijemput oleh dua anggota Polres Bima di Tahanan Militer Pomdam XII/ Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat dan tiba di Polres Bima pada Selasa sore 26 Maret 2019.

Sebelum lulus seleksi TNI, MJ adalah salah satu dari empat terduga pelaku pembunuhan terhadap Dewa Bakti Negara warga Desa O.O, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB.

"Langkah awal yang kita lakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka MJ, karena yang bersangkutan sudah ada dalam tahanan Mapolres Bima Kabupaten. Tentunya dalam hal penyelidikan ini, tetap berkaitan dengan kapasitasnya dia (MJ Red) dari kejadian waktu itu" Kata Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satryo Wibowo, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis (28/3/2019) siang.

Bagus menambahkan, dalam proses penyelidikan ini pula, kepolisian juga masih melengkapi berkas, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga membutuhkan tambahan keterangan pelengkap dari pelaku AR, yang sudah divonis sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Raba Bima.

Dikatakannya, dari empat pelaku pembunuhan yang terdaftar yakni AR, MJ, MAR dan SG, dua diantaranya MAR dan SG masih dalam status DPO pihak kepolisian setempat.

Guna menuntaskan kasus ini, Bagus akan berupaya untuk mengungkap para palaku yang telah kabur ke luar daerah.

"Untuk DPO MAR, kami sudah mengindetifikasi keberadaannya. DPO ini juga telah lulus seleksi prajurit TNI seperti MJ, dan saat ini telah mengikuti orientasi pelatihan militer menjadi anggota Kostrad," jelasnya.

Tak hanya itu, dalam kasus ini pihak Kepolisian Polres Bima Kabupaten juga akan mengidentifikasi soal kejanggalan proses kedua DPO hingga menjadi anggota TNI.

Diantaranya, keluarnya SKCK kedua pelaku MJ dan MAR yang saat itu dalam status DPO serta Keterangan Pemindahan Domisili di tempat mereka mengikuti seleksi prajurit TNI.

"Polres Bima akan menindak lanjuti terkait keluarnya SKCK dan Keterangan Domisili kedua DPO terduga pelaku pembunuhan. Hanya saja, kita lagi fokus pada pemeriksaan MJ," terangnya.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.24)