Terungkap, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Terima Setoran dari Para Kadis

Rabu, 27 Maret 2019 - 17:12 WIB
Terungkap, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Terima Setoran dari Para Kadis
Terungkap, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Terima Setoran dari Para Kadis
A A A
BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terungkap menerima dana dari para kepala dinas di lingkup Pemkab Bekasi. Besaran uang yang diberikan kepala dinas bervariasi, dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Fakta tersebut diungkapkan dua saksi, yaitu Kadis Komunikasi Informatika Persandian dan Statisik Rohim Sutisna dan Kadis Perdagangan dan Industri Abdul Rofik, saat sidang lanjutan kasus perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/3/2019), dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs.

Rohim Sutisna dan Abdul Rofik mengaku pernah menyetor uang kepada Neneng. Uang setoran itu ada yang merupakan milik pribadi. Rohim Sutisna mengaku dua kali memberi uang kepada Neneng.

Pemberian pertama Rp65 juta diberikan kepada Neneng melalui sekretaris pribadinya Acep Abdi Eka Pradana. Sedangkan pemberian kedua Rp20 juta yang diberikan melalui ajudan Neneng, Marpuah Affan.

Rohim mengaku memberi uang kepada Neneng tidak terkait apa-apa. Uang tersebut diberikan saat bulan puasa. "Saksi diminta datang oleh Bupati Neneng atau inisiatif sendiri?" cecar Yadyn.

"Inisiatif sendiri," jawab Rohim.

Begitu juga dengan Abdul Rofik. Dia mengaku memberikan uang Rp5 juta kepada Bupati Neneng. Pemberian itu dilakukan di kediaman Neneng bersama-sama dengan Rohim dan Sahat MBJ Nahor salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul. Dalam BAP-nya jaksa menyebut saat akan memberikan uang kepada Bupati Neneng, Sahat bertanya 'kasih berapa?' yang dijawab Abdul 'ada lah'. Abdul sendiri membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

"Sumber uang dari mana? Apa tujuan saudara memberikan uang apa?" tanya jaksa.

"Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng," jawab Abdul.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9367 seconds (0.1#10.140)